Bagikan:

JAKARTA - Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang atau Bharada E, Ronny Tapalessy menyebut semua dakwan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai fakta yang terjadi, termasuk peristiwa kliennya menembak Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun, ditekankan aksi penembakan yang dilakukan Bharada E itu atas perintah terdakwa Ferdy Sambo.

"Perbuatan yang dilakukan oleh klien kami betul. Kami tidak mengelak melakukan penembakan. Tetapi dasarnya apa? Berdasarkan perintah,” ujar Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober.

Dengan adanya perintah itu, Bharada E tak mungkin bisa menolak. Sebab, adanya perbedaan pangkat yang jauh antara kliennya dengan Ferdy Sambo yang saat itu masih berstatus jenderal polisi.

“Ada namanya relasi kuasa. Bayangkan saja, Bharada tingkat dua berhadapan dengan Jendral,” kata Ronny.

Bharada E sedianya sempat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga besar Brigadir J. Dia juga mengaku tidak punya kuasa menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Hal ini dikatakan Bharada E usai pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober. Bharada E dan tim kuasa hukum sepakat tidak mengajukan nota keberatan.

"Saya menyampaikan turut berbelasungkawa sedalam-dalamnya untuk kejadian yang menimpa almarhum bang Yos (Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat)," kata Bharada E yang mengenakan kemeja putih.

"Saya berdoa semoga almarhum diterima di sisi Tuhan Yesus," lanjut dia.

Bharada E berharap keluarga besar Brigadir J mau menerima permohonan maaf dia.

Bharada E berdalih kalau dia hanyalah anggota kepolisian berpangkat rendah. Dia tidak mampu menolak permintaan dari Ferdy Sambo yang kala itu berstatus sebagai komandannya, seorang Irjen dengan posisi Kadiv Propam Mabes Polri.

"Saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak permintaan dari seorang jenderal," lanjut dia.