Bharada E Tantang JPU Hadirkan Ferdy Sambo Cs di Sidang Selanjutnya
Bharada Richard Eliezer Pudihang (Foto Irfan M-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Penasehat hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang atau Bharada E menantang jaksa penuntut umum (JPU) untuk langsung menghadirkan Ferdy Sambo Cs di persidangan selanjutnya.

Sedianya, sidang dakwaan untuk terdakwa Bharada E sudah rampung. Sebab, dia memutuskan tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

"Sesuai dengan azas peradilan cepat, kami mohon kepada yang mulia melalui JPU untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf," ujar pengacara Bharada E, Ronny Talapessy di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober.

Menanggapi hal itu, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyebut nama-nama yang disebutkan memang bakal dihadirkan sebagai saksi.

Hanya saja, tak bisa direalisaikan dalam waktu dekat. Alasannya, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saksi yang akan dihadirkan lebih dulu adalah saksi korban yakni keluarga Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mereka akan tetap dijadikan saksi dan dipanggil ke persidangan ini tapi waktunya tidak sekarang, tidak dalam waktu dekat ini. Kita periksa saksi semua dari awal," ucap Wahyu.

Setidaknya, ada 12 orang saksi dari keluarga korban yang akan dihadirkan. Mereka adalah kedua orangtua dan kekasih Brigadir J.

"Saudara penuntut umum, jadi untuk persidangan selasa depan kami putuskan 12 orang saksi itu di dalam BAP saksi ada saudara Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mareza Rizki, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan terakhir Vera Mareta Simanjuntak," kata Wahyu.

Sebagai informasi, Bharada Richard Eliezer Pudihang atau Bharada E merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Dia disebut sebagai pelaku penembakan.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait