Selama Sidang, Bharada E Genggam Tangan Sendiri, Sesekali Baca Berkas Dakwaan
Hampir selama dakwaan dibacakan, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menggenggam tangannya sendiri. (Rizky A-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hampir selama dakwaan dibacakan, dia selalu menggenggam tangannya sendiri.

Pantauan VOI, Bharada E yang duduk di kursi terdakwa nampak mengenakan baju kemeja putih dan celana hitam.

Dia selalu menyatukan seluruh jemarinya seperti gesture berdoa. Kemudian, sembari mendengarkan jaksa penuntut umum (JPU), Bharada E terlihat membaca berkas dakwaan yang ada di atas pahanya.

Beberapa kali dia membalik lembaran kertas berkas dakwaan tersebut.

Selain itu, saat majelis hakim mengarahkan JPU perihal isi dakwaan, Bharada E seolah mencuri pandang ke arah pengacara hukumnya.

Lalu, usai pembacaan dakwaan rampung dan dipertanyakan majelis hakim ihwal kepahamannya, Bharada E menyatakan telah mengerti.

"Siap mengerti yang mulia," kata Bharada E.

Bharada Richard Eliezer Pudihang atau Bharada E, mengaku siap menembak Brigadir J. Keyakinan itu disampaikan di depan Ferdy Sambo yang meminta dan Putri Candrawathi.

Peristiwa ini dibeberkan jaksa saat membacakan surat dakwaan Richard Eliezer Pudihang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober. Surat dakwaan ini dibacakan secara bergantian oleh jaksa.

Kejadian ini terjadi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan. Ferdy Sambo di sana bertemu pertama kali dengan Putri selepas dari Magelang. Di sinilah Putri kembali mengaku sudah dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang.

Ferdy Sambo yang marah sempat meminta Bharada Ricky Rizal untuk bisa menghabisi nyawa Brigadir J. Namun permintaan itu ditolak karena Ricky tidak berani.

“Tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya pak," kata Ricky.

Permintaan itu juga yang akhirnya dipenuhi oleh Bharada E. Dia mengaku siap menjadi eksekutor Brigadir J. Sebelum memenuhi permintaan itu, Bharada E sudah lebih dulu diceritakan ulang soal pelecehan oleh Ferdy Sambo.

"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan saksi Ferdy Sambo. Di saat yang sama perkataan Ferdy Sambo itu juga didengar saksi Putri Candrawathi," kata Jaksa.

"Saksi Putri yang langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping saksi Ferdy Sambo sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan antara saksi Ferdy Sambo dan terdakwa Richard Eliezer Pudihang," lanjut jaksa.