JAKARTA - Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang atau Bharada E tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Alasannya, dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) sudah cermat dan lengkap.
"Ada beberapa catatan kami penasehat hukum, di sini dakwaannya sudah cermat dan tepat. Kami putuskan untuk tidak ajukan eksepsi," ujar penasehat hukum Bharada E, Ronny Talapessy di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober.
Dengan tak diajukannya eksespsi, maka, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Rencananya, sidang akan kembali dibuka kembali pada Selasa, 25 Oktober. Nantinya, belasan saksi akan dihadirkan, semisal keluarga Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga Kamaruddin Simanjuntak.
"Kita panggil semua. Untuk Selasa depan ada 12 orang saksi," kata hakim ketua
Sebagai informasi, Bharada Richard Eliezer Pudihang atau Bharada E merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Dia disebut sebagai pelaku penembakan.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.