JAKARTA - Majelis hakim menyebut alasan ditolaknya nota keberatan atau eksepsi Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya karena dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum telah sesuai dengan aturan. Sehingga, surat dakwaan itu bisa dijadikan dasar pemeriksaan
"Menimbang bahwa setelah membaca dan mengkaji surat dakwaan atas nama Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab majelis hakim berpendapat bahwa surat dakwaan tersebut sudah memenuhi syarat formil suatu surat dakwaan," ucap hakim ketua Khadwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 7 April.
Dalam aturan, dakwan berisi identitas terdakwa secara lengkap. Terlebih, dalam dakwaan itu juga sudah dipaparkan secara jelas dan cermat mengenai tindak pidana yang diduga dilakukan terdakwa.
Selain itu, poin eksepsi dari Rizieq dan tim pengacaranya yang dianggap telah masuk dalam pokok perkara juga menjadi alasan lainnya.
"Sebagaimana eksepsi terdakwa, tidak masuk ke dalam lingkup keberatan," tandas Khadwanto.
Sebelumnya, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Rizieq Shihab dan tim pengacaranya dalam perkara hasil swab RS UMMI Bogor. Dengan begitu, persidangan perkara ini bakal dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
"Menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan tim kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Khadwanto.
BACA JUGA:
Dengan ditolaknya eksespsi ini, Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Hingga nantinya diputuskan bersalah atau tidaknya Rizieq Shihab dalam perkara hasil swab tes RS UMMI Bogor.
Kemudian, majelis hakim juga menilai surat dakwaan yang dibuat tim jaksa penuntut umum (JPU) telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga, dakwaan ini bisa digunakan sebagai dasar pemeriksaan perkara.
"Menyatakan surat dakwan penuntut umun nomor register perkara PDN01/JKT.TIM/EKU/03/2021 tanggal 4 maret 2021 atas nama terdakwa Muhamamd Rizieq Shihab telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap," kata Khadwanto.
"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 225/Pid.Sus/2021/PN.Jaktim atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab," sambung Khadwanto.