Apa Itu Eksepsi dalam Hukum Acara? Ini Pengertian, Waktu Pengajuan, Jenis, hingga Contoh Terbarunya
ILUSTRASI PENGADILAN (UNSPLASH)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Di ranah hukum acara dalam pengadilan, tergugat diberikan waktu untuk menyampaikan eksepsi. Istilah tersebut muncul sebagai salah satu rangkaian dalam proses pengadilan. Lalu, apa itu eksepsi?

Apa Itu Eksepsi

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), eksepsi memiliki beberapa pengertian salah satunya adalah tangkisan atau pembelaan yang tidak menyinggung isi surat tuduhan (gugatan), tetapi berisi permohonan agar pengadilan menolak perkara yang diajukan oleh penggugat karena tidak memenuhi persyaratan hukum: dalam perkara itu pembela mengajukan -- kepada jaksa karena terdakwa menderita penyakit jiwa.

Dalam situs pa-pekanbaru.go.id, eksepsi adalah jawaban yang disampaikan oleh pihak Tergugat atas gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Namun patut diketahui bahwa eksepsi tidak berkaitan dengan pokok perkara yang disidangkan.

Eksepsi diajukan untuk hal-hal yang sifatnya formalitas. Pihak Tergugat juga tak harus menggunakan jalan ini untuk pokok perkaranya, namun eksepsi bisa menguntungkan dirinya. Eksepsi bisa disampaikan secara tertulis atau bisa secara lisan.

Pengajuan eksepsi bisal dilakukan saat menjawab surat gugatan dari Penggugat saat sidang pertama setelah mediasi yang dilakukan oleh pihak pengadilan gagal.

Akan tetapi saat pihak Tergugat belum siap memberikan eksepsi, Majelis Hakim akan memberikan kesempatan lagi di sidang berikutnya.

Jenis Eksepsi

Dalam praktiknya, eksepsi memiliki tiga  jenis yakni eksepsi prosesual, Eksepsi Prosesual di Luar Kompetensi, dan eksepsi materil. Masing-masing jenis memiliki karakteristik masing-masing. Adapun pengertian dari ketiganya adalah sebagai berikut.

  1. Eksepsi Prosesual

Eksepsi prosesuil ini didasarkan pada keabsahan formal suatu gugatan atau dakwaan. Kondisi ini dilakukan dengan permintaan yang disampaikan oleh Tergugat kepada pengadilan agar gugatan untuknya tidak dapat diterima.

  1. Eksepsi Prosesual di Luar Kompetensi

Dikutip dari Hukumonline, eksepsi ini memiliki beberapa bentuk yakni Eksepsi Surat Kuasa Khusus tidak sah, Eksepsi Error in Persona, Eksepsi Ne Bis In Idem, dan Eksepsi Obscuur Libel.

  1. Eksepsi Materil

Eksepsi materiil ialah permintaan yang diajukan Tergugat kepada hakim agar hakim memeriksa perkara yang tengah berlangsung karenadalil gugatan tak sesuai dengan hukum perdata (hukum materil).

Contoh Eksepsi

Seperti yang sudah disinggung di atas, eksepsi bisa digunakan untuk menguntungkan pihak Tergugat. Salah satu contoh eksepsi terbaru adalah dalam kasus pidana yang melibatkan Ferdy Sambo, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice (OOJ) pada kematian Brigadir J.

Setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutannya, ketua tim penasihat hukum Tergugat langsung membacakan eksepsi pada Majelis Hakim.

Dalam pernyataan tim penasihat hukum dikatakan bahwa surat dakwaan dari JPU tidak cermat, salah satunya karena tidak menguraikan peristiwa secara utuh.

Selain itu kuasa hukum Tergugat juga keberatan atas dakwaan dari JPU yang tak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum lantaran susunan dakwaan dilakukan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana.

Eksepsi yang disampaikan mencakup banyak hal. Namun dari uraian eksepsi, tim penasihat hukum Ferdy Sambo menyimpulkan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Pihak Penggugat menilai adanya kondisi tersebut harus dinyatakan batal demi hukum.

Itulah informasi terkait apa itu eksepsi. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.

Terkait