Urutan Proses Persidangan Pidana; Terdakwa Berhak Mengajukan Banding Hukum
Ilustrasi proses pengadilan pidana (Unsplash/Sasun Bugdaryan)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Senin 17 Oktober, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana Ferdy Sambo Cs atas kasus pembunuhan berencanaan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Agenda dari sidang perdana Ferdy Sambo adalah pembacaan dakwaan kasus pembunuhan berencana. Dalam kasus tersebut sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, Rhicard Eliezer alisa Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’aruf, dan Putri Candrawathi. Mereka disangkakan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP. 

Wahyu Iman Santoso, wakil Ketua PN Jaksel, menjadi ketua majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan. Dua hakim anggotanya yakni Alimin Ribut Sijono dan Morgan Simanjuntak. Wahyu Iman membuka persidangan dengan menanyakan kesehatan terdakwa Ferdy Sambo dan memeriksa data identitas terdakwa.

Proses Persidangan Pidana 

Proses peradilan pidana dimulai dari pemeriksaan, penyidikan, hingga berlanjut ke persidangan pidana. Sidang pidana dilaksanakan untuk memutuskan status terdakwa terkait pembuktian benar dan salahnya dalam dalam proses hukum.

Persidangan pidana dilakukan setelah perkara telah masuk ke ranah pengadilan. Ketua pengadilan kemudian menunjuk hakim yang bertugas memimpin persidangan. Hakim tersebut berhak menentukan hari pelaksanaan persidangan. 

Proses atau tata urutan dalam persidangan pindana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Proses tahapan persidangan pidana di Pengadilan Negeri yakni sebagai berikut. 

Hakim Ketua didampingi dengan dua hakim anggota memanggil terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan perkara. Sidang perdana dimulai ketika semua anggota (terdakwa, Jaksa Penuntut Umum, saksi, penasihat hukum), telah hadir. 

1. Pembukaan Sidang

Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali perkara tertentu dinyatakan tertutup untuk umum).

2. JPU Menghadap Terdakwa

Penuntut Umum diperintahkan untuk menghadapkan terdakwa ke depan persidangan dalam keadaan bebas.

3. Pemeriksaan Identitas dan Kondisi Kesehatan Terdakwa

Terdakwa diperiksa identitasnya dan ditanya oleh Majelis Hakim apakah sudah menerima salinan surat dakwaan. Terdakwa ditanya oleh Majelis Hakim apakah dalam keadaan sehat dan siap untuk diperiksa di depan persidangan (apabila menyatakan bersedia dan siap, maka sidang dilanjutkan).

4. Pendampingan Penasihat Hukum Terdakwa

Terdakwa kemudian ditanyakan apakah akan didampingi oleh Penasihat Hukum (apabila didampingi apakah akan membawa sendiri, apabila tidak membawa/menunjuk sendiri , maka akan ditunjuk Penasehat Hukum oleh Majleis Hakim dalam hal terdakwa diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih (pasal 56 KUHAP ayat (1));

5. Pembacaan Surat Dakwaan oleh JPU

Kemudian Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membacakan surat dakwaan. Setelah pembacaan surat dakwaan, terdakwa ditanya apakah telah mengerti dan akan mengajukan eksepsi.

6. Kesempatan Mengajukan Eksepsi

Dalam terdakwa atau melalui Penasehat Hukumnya mengajukan eksepsi, maka diberi kesempatan untuk penyusunan eksepsi/keberatan dan kemudian Majelis Hakim menunda persidangan.

7. Tanggapan Eksepsi oleh JPU

Setelah pembacaan eksepsi terdakwa, dilanjutkan dengan tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi.

8. Pembacaan Putusan Sela

Selanjutnya Majelis Hakim membacakan putusan sela. 

9. Pemeriksaan Pokok Perkara

Apabila eksepsi ditolak, maka persidangan dilanjutkan dengan acara pemeriksaan pokok perkara (pembuktian).

10. Pemeriksaan Saksi-saksi

Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum (dimulai dari saksi korban). Dilanjutkan saksi lainnya. Apabila ada saksi yang meringankan diperiksa pula, saksi ahli Witness/expert.

11. Pemeriksaan Terhadap Terdakwa

Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa.

12. Pembacaan Tuntutan oleh JPU

Setelah acara pembuktian dinyatakan selesai, kemudian dilanjutkan dengan acara pembacaan Tuntutan (requisitoir) oleh Penuntut Umum.

13. Pembelaan/Pledoi oleh Terdakwa 

Kemudian dilanjutkan dengan Pembelaan (pledoi) oleh terdakwa atau melalui Penasehat Hukumnya; upaya pihak terdakwa menanggapi tuntutan JPU. Nota pembelaan juga menunjukkan alat-alat bukti yang berguna meringankan terdakwa.

14. Replik dari JPU 

Jawaban atau tanggapan JPU terkait pledoi atau nota pembelaan terdakwa.

15. Duplik

Jawaban keuda dari pihak terdakwa atas jawaban JPU kepada replik.

16. Putusan oleh Majelis Hakim

Majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa berdasar proses pembuktian dan jawab-menjawab selesai. Pemidanaan berdasarkan KUHP maupun UU di luar KUHP. 

Terdakwa Berhak Mengajukan Banding 

Jika terdakwa merasa keberatan dengan putusan hakim, maka terdakwa berhak melakukan upaya hukum pengajuan banding di pengadilan tingkat dua. Jika terdakwa kembali mengalami kekalahan dalam pengadilan tingakt dua, maka bisa dilanjutkan dengan upaya Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. 

Itulah proses pengadilan pidana di Pengadilan negeri dan tahapan-tahapannya. Proses persidangan pidana berlangsung dalam waktu yang berbeda-beda setiap pengadilan kasus. Lamanya proses antara 1 hingga 3 bulan, dan bisa selambat-lambatnya sampai 5 bulan. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.

Terkait