YOGYAKARTA - Istilah pledoi selalu muncul dalam acara persidangan pidana. Banyak yang bertanya-tanya apa itu pledoi dalam kamus hukum. Pledoi akan disampaikan oleh terdakwa setelah tuntutan jaksa dalam persidangan.
Apa Itu Pledoi?
Pledoi adalah upaya pembelaan dari terdakwa untuk membela kebenaran yang diyakininya, berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan. Pledoi juga bisa dilakukan oleh kuasa hukumnya untuk membela hak-hak dari kliennya.
Istilah ‘pledoi’ berasal dari bahasa Belanda yaitu ‘pleidooi’ yang artinya pembelaan. Pledoi merupakan upaya pembelaan terakhir yang dimiliki oleh terdakwa sebelum mendapat vonis dari pengadilan negeri.
Menurut J.C.T Simorangkir, pledoi adalah pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya yang berisi tangkisan terhadap tuntutan atau tuduhan penuntut umum serta hal-hal yang meringankan dirinya.
Dasar Hukum Pledoi Persidangan pidana
Pledoi dalam persidangan pidana memiliki dasar hukum yang diatur dalam Pasal 182 Ayat 1 huruf b UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAp) yang berbunyi:
“Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir.”
Pledoi Merupakan Hak Terdakwa
Pledoi merupakan salah satu tahapan penting dalam persidangan pidana. Terdakwa mempunyai hak untuk menolak, menyanggah, maupun membantah tuntutan dari jaksa. Pledoi terdakwa tidak bisa dihilangkan oleh siapapun dengan alasan apapun.
Pledoi bisa diajukan oleh terdakwa secara langsung maupun lewat kuasa hukumnya. Bisa juga keduanya mengajukan pledoi pada waktu yang sama. Pledoi digunakan untuk memperoleh putusan hakim yang membebaskan terdakwa dari segala tuntutan atau meringankan segala dakwaan.
Isi Pengajuan dalam Pledoi
- Terdakwa atau melalui kuasa hukumnya biasanya mengajukan beberapa pledoi sebagai berikut:
- Jaksa penuntut umum (JPU) keliru dalam mengajukan undang-undang atau pasal-pasal yang didakwakan.
- JPU keliru dalam menilai alat-alat bukti atau menggunakan alat bukti yang saling tidak mendukung
- Surat dakwaan JPU bersifat kabur
- JPU salah melakukan analisa terhadap unsur-unsur yang didakwakan dan penerapan terhadap perbuatan yang ditangkap terbukti
- Mengajukan alibi pada saat terjadinya tindak pidana
- Delik yang didakwakan adalah delik materiil bukan formil
- Perbuatan pidana bukanlah perbuatan pidana tetapi perbuatan perdata
- Barang bukti yang diajukan bukanlah milik pelaku dan lain sebagainya sesuai dengan kasus yang dipermasalahkan
Urutan dalam Persidangan Pidana
Pledoi merupakan salah satu tahapan dalam persidangan pidana yang dibacakan setelah tuntutan dari jaksa. Seperti apa urutan dalam persidangan pidana?
1. Pembacaan dakwaan: Jaksa akan mendakwa dugaan kesalahan terdakwa.
2. Eksepsi: Jawaban terdakwa atas dakwaan jaksa.
3. Tanggapan jaksa atas eksepsi
4. Putusan Sela: Hakim akan membacakan apakah eksepsi diterima atau tidak. Bila diterima, maka proses sidang selesai sesuai amar putusan sela. Bila eksepsi ditolak, maka sidang dilanjutkan.
5. Pemeriksaan Saksi: Dimulai dari saksi fakta, saksi ahli dan saksi yang meringankan.
6. Pemeriksaan saksi terdakwa/pengakuan terdakwa
7. Tuntutan: Setelah menjalani proses pembuktian, jaksa akan mengajukan tuntutan terhadap terdakwa, berapa lama hukuman yang harus dijalani oleh terdakwa.
8. Pembelaan (Pleidoi): Dalam hal ini terdakwa akan membela diri terkait tuntutan jaksa.
9. Replik: Jaksa akan membuat tanggapan atas pleidoi terdakwa.
10. Duplik: Dalam hal ini terdakwa diberikan kesempatan terakhir mengajukan bantahan atas replik jaksa.
11. Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH): Sifatnya tertutup untuk umum dan rahasia. Majelis akan merumuskan dan merapatkan hukuman bagi terdakwa.
12. Putusan: Majelis hakim akan membacakan putusan. Ada tiga jenis putusan: bebas, lepas dan terbukti melakukan pidana disertai jenis pidana.
Bila kedua belah pihak menerima, maka statusnya menjadi berkekuatan hukum tetap dan terdakwa bisa langsung dieksekusi.
13. Banding: Apabila jaksa dan/atau terdakwa tidak terima atas putusan Pengadilan Negeri (PN), maka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
14. Putusan banding.
15. Bila kedua belah pihak menerima, maka statusnya menjadi berkekuatan hukum tetap dan terdakwa bisa langsung dieksekusi.
16. Kasasi: Apabila jaksa dan/atau terdakwa tidak terima atas putusan Pengadilan Tinggi (PT), maka mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi (PT).
17. Putusan kasasi
18. Eksekusi: Apabila sudah putus kasasi, maka sudah berkekuatan hukum dan status terdakwa menjadi terpidana.
19. Peninjauan Kembali (PK). Terdakwa/terpidana diberikan kesempatan upaya hukum luar biasa sekali lagi atas hukuman yang dijalaninya. Syaratnya yaitu ada kekhilafan hakim dan novum/bukti baru.
20. Putusan Peninjauan Kembali (PK). Prinsipnya, Peninjauan Kembali (PK) tidak menunda eksekusi.
BACA JUGA:
Demikianlah penjelasan apa itu pledoi dalam persidangan pidana. Pledoi merupakan hak penting yang dimiliki oleh terdakwa dalam persidangan. Pledoi yang berhasil diterima dapat membantu terdakwa terbebas dari tuntutan atau meringankan dakwaan.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.