Bagikan:

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya hanya berisi curhatan. Bagi jaksa, semua isi pembelaan bersifat subjektif.

Tanggapan atas pledoi dari Rizieq itu disampaikan tim JPU dalam persidangan lanjutan dengan agenda replik. 

"Terdakwa mengatakan penuntut Uuum bersikap manipulatif dengan hanya mengambil keterangan saksi dari sisi yang menguntungkan pembuktian," kata salah satu jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 20 Mei.

"Pada dasarnya semua yang disampaikan terdakwa dalam pleidoinya adalah unek-unek dan curhatan," sambung jaksa.

Dengan alasan itu, tim jaksa meminta majelis hakim untuk menolak seluruhnya isi dari pledoi tersebut. Selain itu, hakim juga diminta untuk menyatakan Rizieq Shihab bersalah telah melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

"Berdasarkan hal yang sudah diuraikan, kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini berkesimpulan dan berpendapat bahwa tuntutan hukum yang telah kami ajukan sudah tepat," tegas jaksa.

Sebelumnya, Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara atas perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung. Rizeq juga didenda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Rizieq dinilai melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.