Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan penanganan perkara besar tetap berjalan di KPK.

Firli menyebut polemik yang terjadi akibat gagalnya 75 pegawai KPK dalam Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tak akan mengganggu proses tersebut.

"Kami ingin pastikan bahwa seluruh proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan harus tetap berjalan sehingga rekan-rekan yang tidak memenuhi syarat (TWK) sesuai hasil rapat, rapat paripurna tanggal 5 Mei 2021 tugasnya diberikan kepada pimpinannya," kata Firli dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Mei.

Dia memastikan tugas dan tanggung jawab yang dikembalikan oleh 75 pegawai ini nantinya akan diatur oleh masing-masing pimpinannya. Sehingga penanganan perkara di KPK idak akan terganggu.

Apalagi, sistem yang berjalan di KPK disebut Firli bukan perorangan melainkan semua dikerjakan bersama. Sehingga, masyarakat tak perlu khawatir ada penanganan perkara yang terhenti.

"Kami pastikan tidak ada perkara yang berhenti, tidak Pernah ada perkara yang terlambat kita pastikan," tegasnya.

Selain itu, Firli mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum mengambil tindakan terhadap 75 pegawainya yang dinyatakan tak lolos TWK.

"Kami ingin pastikan sampai hari ini tidak pernah KPK memberhentikan, tidak pernah KPK memecat dan tidak pernah juga berfikir KPK untuk menghentikan dengan hormat maupun tidak hormat," ungkapnya.

Pernyataan serupa sebelumnya juga disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Dia mengatakan, saat ini pekerjaan di kedeputian penindakan masih terus berjalan. 

"Demikian juga program dan kegiatan pada kedeputian lain," katanya saat dihubungi.

Ali mengatakan, tak terganggunya kerja pemberantasan korupsi disebabkan pola kerja di internal KPK. Sebab, selama ini tak ada kerja individual karena seluruh kegiatan dilakukan secara tim dengan membentuk satuan tugas (satgas).

"Kerja-kerja di KPK di seluruh kedeputian dilakukan tidak ada yang individual namun secara tim dalam bentuk satgas yang dipimpin ketua tim atau kasatgas dengan kontrol dari direktur masing-masing direktorat sebagai atasan langsungnya," jelasnya.

Sebelumnya, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.

Sementara 75 pegawai termasuk Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan Direktur PJKAKI Sujarnarko dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.

Berikutnya, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan.

Surat tertanda Ketua KPK Firli Bahuri dan salinannya ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin tersebut memiliki empat poin. Salah satunya, memerintahkan pegawai yang tak lolos untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan langsung.