JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti beberapa pernyataan Rizieq Shihab yang tertuang dalam nota pembelaan atau pledoi kasus swab tes RS UMMI. Rizieq kerap menggunakan kata-kata kasar dan tak pantas diungkapkan dalam persidangan.
"Tidak perlu mengajukan pembelaan dengan perkataan yang melanggar norma bangsa dengan kata-kata yang tidak sehat yang mengedepankan emosional apalagi menghujat," ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 14 Juni.
Kata-kata Rizieq yang dianggap kasar itu semisal menuding jaksa berotak penghasut, culas atau curang, licik, dan tak ada rasa malu. Kata-kata itupun dianggap sebagai hinaan terhadap jaksa.
"Tak ada rasa malu, menjijikan, culas dan licik sebagaimana 40, 42, 43 46, 108, 112. Sudah biasa berbohong manuver jahat ngotot, keras kepala, iblis mana yang merasuki, sangat jahat dan meresahkan, sebagaimana pleidoi," ungkap jaksa.
BACA JUGA:
Selain itu, jaksa juga menyebut perkataan Rizieq yang menyebut jika jaksa hanya dijadikan alat oligarki itu sebagai tudingan tak berdasar. Sehingga, pernyataan itu tak pantas diucapkan.
Terlebih status sosial Rizieq Shihab yang disebut sebagai Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) seharusnya mencontohkan sikap dan tutur kata yang baik.
"Tanpa filter, kalimat-kalimat seperti ini lah dilontarkan terdakwa dan tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya berakhlak kulkarimah tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana diatas," ungkap jaksa.
"Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," sambung jaksa.
Sebagai informasi, pada persidangan sebelumnya Rizieq juga menganggap tunutan jaksa 6 tahun penjara sangat tidak masuk akal. Sebab, perkara yang menjeratnya hanyalah pelanggaran protokol kesehatan.
"Setelah saya mendengar dan mambaca tuntutan JPU yang menjatuhkan saya dengan tuntutan penjara 6 Tahun. Tuntutan JPU tersebut tidak masuk di akal dan berada jauh di luar nalar, bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral," kata Rizieq.