Jawaban Jaksa Atas Pleidoi Rizieq Shihab: Berkoar Tanpa Dalil Hingga Status Imam Besar Isapan Jempol
Rizieq Shihab Baju Gamis Putih membacakan pledio di PN Jaktim (Foto: Rizky Adytia Pramana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah semua isi pleidoi dari Rizieq Shihab atas kasus hasil swab RS UMMI. Bahkan, jaksa menyebut Rizieq berkoar-koar tanpa dalil hingga status Imam Besar yang hanya isapan jempol belaka.

Pernyataan jaksa itu bermula ketika menyampaikan replik atau jawaban atas nota pembelaan (pleidoi) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Jika kembali kita mengungkap ulang saat pemeriksaan saksi dan ahli, terdakwalah yang sering meminta pendapat saksi fakta dengan memberikan perumpamaan kisah ayah, anak, dan dokter," ucap jaksa, Senin, 14 Juni.

Selain itu, dalam cerita perumpamaan itu, Rizieq selalu memotong-motongnya. Artinya, tidak menggunakan cerita yang lengkap seperti yang tertuang dalam dakwaan.

Sehingga, dengan cara itulah semua saksi saksi fakta yang pertanyakan oleh Rizieq berpendapat jika mantan Imam Besar FPI itu tak berbohong.

"Dengan cerita khayalan yang sengaja dipotong tidak menceritakan bahwa si ayah sudah dilakukan antigen dan hasilnya antigen dan hasilnya reaktif," kata jaksa.

"Tapi cerita tersebut hanya dimulai dari si ayah masuk (rumah sakit) karena kelelahan dan apabila cerita yang dipotong itu ditanyakan kepada saksi fakta tentu saksi memberi jawaban tidak berbohong," sambung jaksa.

Untuk itu, jaksa menganggap cara yang Rizieq hanya untuk membangun opini dari para saksi. Padahal, semua yang terjadi sesuai dengan yang tertuang dalam dakwaan.

"Itu semua dilakukan terdakwa untuk membangun opini, pembenaran bahwa terdakwa tidak berbohong. Padahal cerita tersebut telah dipotong dan tidak utuh," kata jaksa.

Kemudian, jaksa juga menganggap Rizieq hanya menyampaikan keluh kesahnya dalam nota pembelaan atau pleidoi. Sebab, isi pleidoi dianggap tak sesuai dengan kasus hasil swab RS UMMI.

"Habib Muhammad Rizieq terlalu banyak menyampaikan keluh kesahnya yang hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan," kata jaksa.

Jaksa pun menyoroti pernyataan Rizieq soal oligarki anti Tuhan. Menurut jaksa, tidak ada kelompok atau siapapun yang anti Tuhan. Sebab, seluruh warga Indonesia memiliki agama atau berketuhanan yang sah.

Bahkan jaksa menilai Rizieq tak pantas mengatakan hal itu dalam persidangan. Alasannya, tidak ada bukti dan dasar yang jelas.

"Oligarki anti Tuhan, entah ditujukan kepada siapa oligarki anti Tuhan tersebut padahal seluruh warga negara berketuhanan dengan sah," kata jaksa.

"Seharusnya terdakwa menguraikan kekesalannya bukan di sini tempatnya. Jangan berkoar-koar tanpa dalil yang kuat," sambung jaksa.

Tak hanya itu, pernyataan Rizieq yang menyeret sejumlah nama seperti Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga Diaz Hendropriyono dianggap tidak sesuai atau enggak nyambung. Bahkan, Rizieq disebut sangat mudah menghujat orang lain.

"Emosi tanpa kontrol dan mengaitkan orang lain dalam pembelaan yang tidak ada hubungannya sama sekali. Di antaranya perkara Ahok, juga menghubungkan dengan Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar, selain dari pada itu, menghubungkan dengan Diaz Hendropriyono yang kesemuanya tidak ada nyambungnya," ucap jaksa.

Jaksa menekankan di mata hukum tak ada perbedaan antar agama. Sebab, sudah ada aturan jelas yakni, Undang-Undang Dasar 1945.

"Di dalam peradilan bukan hanya agama Islam, tapi semua agama yang telah digariskan dalam UU 45 bahwa setiap orang harus mendapat kedudukan hukuman yang sama," ungkap jaksa.

Penilaian serupa dari jaksa juga terkait pernyataan Rizieq yang menyinggung pertemuannya dengan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dan Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Tito Karnavian hingga berkomunikasi dengan eks Menko polhukam RI Wiranto. Menurut tim jaksa, tak ada kaitannya dengan kasus di persidangan. Bahkan, Rizieq disebut hanya cari panggung.

"Dalam pleidoi terdakwa menyampaikan cerita-cerita yang gak ada kaitannya dengan fakta hukum, dengan menyebut beberapa nama, ada Budi gunawan, eks Menko polhukam RI Wiranto, kyai Maruf Amin yang kini jadi wapres RI atau jendral Tito karnavian, pasukan khusus TNI yang semua enggak ada hubungannya dengan fakta-fakta persidangan dengan perkara a quo," papar jaksa.

Selain itu, jaksa beranggapan cerita-cerita itu hanyalah untuk mencari perhatian semata. Sehingga, tidak patut untuk diberikan perhatian khusus.

Bahkan, cerita yang memaparkan kondisi Rizieq saat pelariannya di Arab Saudi itu hanya dianggap sebagai salah satu cara untuk menyalahkan pihak lain atas kasusnya.

"JPU menilai tak ada relevansinya. Cerita terdakwa-terdakwa seakan-akan mencari panggung untuk menyalahkan pihak lain dan membenarkan secara sepihak yang dilakukan oleh terdakwa," tegasnya.

Hingga akhirnya, jaksa menilai Rizieq yang disebut-sebut sebagai imam besar hanyalah isapan jempol belaka. Sebab, Rizieq kerap menggunakan kata-kata kasar dan tak pantas diungkapkan dalam persidangan.

"Tidak perlu mengajukan pembelaan dengan perkataan yang melanggar norma bangsa dengan kata-kata yang tidak sehat yang mengedepankan emosional apalagi menghujat," ucap jaksa.

Kata-kata Rizieq yang dianggap kasar itu semisal menuding jaksa berotak penghasut, culas atau curang, licik, dan tak ada rasa malu. Kata-kata itupun dianggap sebagai hinaan terhadap jaksa.

"Tak ada rasa malu, menjijikan, culas dan licik sebagaimana 40, 42, 43 46, 108, 112. Sudah biasa berbohong manuver jahat ngotot, keras kepala, iblis mana yang merasuki, sangat jahat dan meresahkan, sebagaimana pleidoi," ungkap jaksa.

Selain itu, jaksa juga menyebut perkataan Rizieq yang menyebut jika jaksa hanya dijadikan alat oligarki itu sebagai tudingan tak berdasar. Sehingga, pernyataan itu tak pantas diucapkan.

Terlebih status sosial Rizieq Shihab yang disebut sebagai Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) seharusnya mencontohkan sikap dan tutur kata yang baik.

"Tanpa filter, kalimat-kalimat seperti ini lah dilontarkan terdakwa dan tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya ber-akhlakul karimah tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana diatas," ungkap jaksa.

"Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," sambung jaksa.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Rizieq Shihab dituntut sanksi pidana penjara selama 6 tahun. Rizieq dianggap telah bersalah telah menyebarkan berita bohong tentang kesehatannya.

Rizieq beserta menantunya, Hanif Alatas menyebut jika dirinya dalam kondisi sehat. Padahal, berdasarkan hasil swab PCR dia dinyatakan positif COVID-19.