Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah nota pembelaan atau pleidoi dari menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas yang menyebut tak objektif dan mengabaikan fakta persidangan saat memutuskan tuntutan.

Pernyataan itu disampaikan tim jaksa saat persidangan dengan agenda replik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Sangat menyayangkan atas pleidoi terdakwa yang menyatakan jaksa penuntut umum tidak objektif dan banyak mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta lebih banyak fokus pada keterangan-keterangan yang ada dalam BAP," ujar jaksa dalam persidangan, Senin, 14 Juni.

Dalam menyusun surat tuntutan, tim jaksa sudah mempertimbangkan berbagai hal. Termasuk fakat-fakta yang mucul selama proses persidangan.

Mengenai tuntutan pidana penjara selama 2 tahun penjara ditegaskan Jaksa berdasarkan penggunaan pasal penyebaran berita bohong atau Pasal 184 ayat 1 jo Pasal 185 ayat 1 KUHP.

Penggunaan pasal itu dikarenakan Hanif Alatas turut serta terlibat penyebaran berita bohong pada saat menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat. Padahal, Rizieq yang dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 berdasarkan hasil swab tes PCR dinyatakan positif COVID-19.

"Sehingga keterangan tersebut adalah sah sebagai alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 juncto Pasal 185 ayat 1 KUHAP. Hal ini memperlihatkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah objektif menilai keterangan saksi," kata jaksa.

Sementara itu jaksa justru menyebut pleidoi Hanif Alatas tidak berdasar. Sebab, semua isi yang tercantum pada nota pembelaan itu hanya bersifat tudingan semata.

"Hal tersebut tidak didasari dengan bukti yang konkret dan terkesan terdakwa tidak pernah serius memperhatikan jalannya persidangan yang sudah berlangsung sampai saat ini," ujar jaksa.

Dalam nota pembelaannya, Hanif Alatas meminta majelis hakim untuk membebaskannua secara murni. Alasannya, karena tuntutan jaksa dengan sanksi pidana penjara selama 2 tahun dianggap tak objektif.