JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut pernyataan Rizieq Shihab tentang oligarki anti Tuhan tidak berdasar. Rizieq hanya dianggap berkoar-koar tanpa dalil yang jelas.
Pernyataan itu bermula ketika jaksa membacakan replik. Jaksa menganggap Rizieq hanya menyampaikan keluh kesahnya dalam nota pembelaan atau pledoi.
"Habib Muhammad Rizieq terlalu banyak menyampaikan keluh kesahnya yang hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan," ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 14 Juni.
Kemudian, jaksa menyoroti pernyataan Rizieq soal oligarki anti Tuhan. Menurut jaksa, tidak ada kelompok atau siapapun yang anti Tuhan. Sebab, seluruh warga Indonesia memiliki agama atau beketuhanan yang sah.
Bahkan jaksa menilai Rizieq tak pantas mengatakan hal itu dalam persidangan. Alasannya, tidak ada bukti dan dasar yang jelas.
"Oligarki anti Tuhan, entah ditujukan kepada siapa oligarki anti Tuhan tersebut padahal seluruh warga negara berketuhanan dengan sah," kata jaksa.
"Seharusnya terdakwa menguraikan kekesalannya bukan di sini tempatnya. Jangan berkoar-koar tanpa dalil yang kuat," sambung jaksa.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, dalam nota pembelaan atau pledoi, Rizieq Shihab menyakini kasus yang menjeratnya merupakan aksi balas dendam politik.
"Saya semakin percaya dan semakin yakin bahwa ini adalah kasus politik yang dibungkus dan dikemas dengan kasus hukum, sehingga hukum hanya menjadi alat legalisasi dan justifikasi untuk memenuhi dendam politik oligarki terhadap saya dan keluarga serta kawan-kawan," kata Rizieq.
Selain itu, Rizieq juga menganggap tunutan jaksa 6 tahun penjara sangat tidak masuk akal. Sebab, perkara yang menjeratnya hanyalah pelanggaran protokol kesehatan.
"Setelah saya mendengar dan mambaca tuntutan JPU yang menjatuhkan saya dengan tuntutan penjara 6 Tahun. Tuntutan JPU tersebut tidak masuk di akal dan berada jauh di luar nalar, bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral," kata Rizieq.