Rizieq Shihab Marah-marah ke Walkot Bima Arya: Berkoar di Media Menambah Kerasahan Masyarakat
Ilustrasi kolase foto Rizieq Shihab (Ilham Amin/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa kasus hasil swab RS UMMI, Rizieq Shihab menyebut aksi Wali Kota (Walkot) Bogor Bima Arya yang justru membuat keresahan dan keonaran. Sebab, Bima Arya yang menyampaikan jika dia sedang dirawat karena positif COVID-19.

"Karena Wali Kota Bogor koar-koar di media akhirnya masyarakat jadi tahu dimana-mana. Jadi artinya berita hoaks di tambah koar-koar Wali Kota Bogor di media akhirnya menambah keresahan yang terjadi di tengah masyarakat," ucap Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei.

Padahal, Rizieq Shihab menyebut memiliki kesepakatan dengan RS UMMI. Isinya, untuk merahasiakan kondisi dirinya saat dirawat.

Tujuan merahasiakan kondisi dan perawatan itu agar para sahabat dan keluarganya tidak resah. Sehingga, mereka tidak berbondong-bondong untuk menjenguknya yang nantinya hanya berdampak terjadinya kerumunan.

"Pada saat saya masuk ke rumah sakit saya punya kedepakatan dengan rumah sakit supaya perawatan saya di rahasiakan, karena saya takut nanti (masyarakat mengetahui). Rumah sakit sepakat", kata Rizieq.

"Dan saya siap mengikuti arahan rumah sakit mau berapa lama saya dirawat apapu penyakitnya. Tapi karena walikota bogor koar-koar di media akhirnya masyarakat jadi tau dimana-mana," sambug Rizieq.

Hanya saja, lanjut Rizieq, Wali Kota Bogor Bima Arya datang ke RS UMMI sembari membawa Satgas COVID-19. Mereka meminta rekam medis dan hendak melakukan tes PCR kepadanya.

Sehingga, hal itu membuatnya tak enak hati. Terlebih, Bima Arya memberitahu keberadannya yang sedang dirawat.

Dengan alasan itulah, Rizieq memutuskan untuk meninggalkan RS UMMI. Dia lebih memilih untuk menjalani perawatan di rumah.

"Ini buat hati saya resah, gelisah, nggak enak Majelis Hakim akhirnya saya minta izin kalau gitu saya di rawat di rumah saja karena di rumah ada dokter-dokter pribadi," tandas dia.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara. Sebab, didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran. Kabar bohong ini terkait kondisi kesehatannya yang terkonfirmasi positif COVID-19 saat berada di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.