JAKARTA - Terdakwa Rizieq Shihab menegaskan replik yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) tidak jelas. Bagi Rizieq, tidak ada satu pun poin replik yang menjawab nota pembelaan yang dilayangkan terkait kasus perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung.
"Setelah saya dengar uraian replik jaksa saya nyatakan replik tersebut tidak menjawab pleidoi saya," kata Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 20 Mei.
Selain itu, Rizieq juga menyinggung pernyataan jaksa yang menyebut isi dari nota pembelaannya hanyalah unek-unek semata. Menurutnya, pernyataan itu hanyalah alasan dari jaksa yang tak mampu memberi jawaban secara logis.
"Ada pun jawaban alasan jaksa penuntut umum dengan menyatakan pleidoi saya hanya menyampaikan unek-unek itu hanya alasan untuk ngeles, untuk menutupi ketidakmampuan jaksa penuntut umum untuk menjawab pleidoi saya," papar Rizeq.
Dalam sidang, Rizieq menyebut tuntutan dari jaksa berupa hukuman pidana penjara selama 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara tidaklah sesuai.
Alasannya, berdasarkan analisa dan pengamatannya selama proses persidangan, tidak ada dakwaan yang terbukti.
"Khususnya di bab analisa, tentang dakwaan dan tuntutan. Di sana kita paparkan secara ilmiah. Pasal demi pasal, dakwaan demi dakwaan yang kita menanggapi dari dakwaan dan tuntutan," kata dia.
Diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai nota pembelaan yang diajukan Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya hanya berisi curhatan. Bagi jaksa semua isi pembelaan berunsur subjektif.
Tanggapan atas pledoi dari Rizieq itu disampaikan tim JPU dalam persidangan lanjutan dengan agenda replik.
"Terdakwa mengatakan penuntut umum bersikap manipulatif dengan hanya mengambil keterangan saksi dari sisi yang menguntungkan pembuktian," kata salah satu jaksa dalam persidangan.
"Pada dasarnya semua yang disampaikan terdakwa dalam pleidoinya adalah unek-unek dan curhatan," sambung jaksa.
BACA JUGA:
Dalam perkara ini, Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara atas perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung. Rizeq juga didenda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Rizieq dinilai melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP