Rizieq Shihab Seret Ahok Hingga Diaz Hendropriyono, Jaksa: Enggak Nyambung!
Rizieq Shihab dan Hanif Alatas saat menjalani sidang tuntutan kasus tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). (Foto: Yogi Rachman/Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut nota pembelaan atau pleidoi Rizieq Shihab yang menyeret sejumlah nama seperti Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga Diaz Hendropriyono tidak sesuai atau enggak nyambung. Bahkan, Rizieq disebut sangat mudah menghujat orang lain.

"Emosi tanpa kontrol dan mengaitkan orang lain dalam pembelaan yang tidak ada hubungannya sama sekali. Di antaranya perkara Ahok, juga menghubungkan dengan Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar, selain dari pada itu, menghubungkan dengan Diaz Hendropriyono yang kesemuanya tidak ada nyambungnya," ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 14 Juni.

Selain itu, jaksa juga menilai pleidoi yang sudah disampikan Rizieq hanyalah keluh kesahnya. Sehingga, semua hal itu tak patut tertuang dalam pleidoi.

"Seharusnya terdakwa menguraikan kekesalannya bukan di sini tempatnya," tegas jaksa.

Bahkan, jaksa menekankan di mata hukum tak ada perbedaan antar agama. Sebab, sudah ada aturan jelas yakni, Undang-Undang Dasar 1945.

"Di dalam peradilan bukan hanya agama Islam, tapi semua agama yang telah digariskan dalam UU 45 bahwa setiap orang harus mendapat kedudukan hukuman yang sama," tandas jaksa.

Sebagai informasi, Rizieq Shihab terus beryanyi menyeret sejumlah nama saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Salah satunya adalah Diaz Hendropriyono.

Rizieq bilang, Diaz yang merupakan mantan Ketua Umum PKPI diduga kuat terlibat dalam pembantaian 6 laskarkhusus Front Pembela Islam (FPI) pada Desember 2020 lalu.

Selain itu, Rizieq juga menyinggung kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan kasus penyiraman penyidik senior KPK Novel Baswendan.

Menurutnya, dua kasus itu juga tuntutan yang diberikan kepada para terdakwa masih dibawah tuntutan terhadapnya. Dengan dasar itulah Rizieq menganggap jaksa sudah menjadikan kasus pelanggaran prokes sebagai kejahatan besar.