Drama Rizieq Shihab di Ujung Kasus RS UMMI, Ade Armando: Tak Lagi Mengaum Tapi Mengeong Dengan Manis
Dosen dan Pakar Komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando (Foto: Tangkap Layara CokroTV)

Bagikan:

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur akan membacakan putusan perkara tes usap RS UMMI Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab, Kamis, 24 Juni besok.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya,  Rizieq dituntut 6 tahun penjara karena melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Dosen dan Pakar Komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando menyebutkan, berkaca pada duplik yang dibacakan, Rizieq sepertinya ingin membangun kesan kalau dirinya sosok yang humanis, sopan dan santun. Padahal di agenda sidang sebelumnya Rizieq tampil begitu 'keras.' 

Sejumlah nama tokoh diseret masuk dalam pembacaaan nota pembelaan atau pleidoi mulai dari mantan Menko Polhukam Wiranto, Kepala Bandan Intelijen Negera (BIN) Budi Gunawan, mantan Kapolri Tito Karnavian hingga mantan Ketua Umum PKPI,Diaz Hendropriyono.

Khusus untuk Diaz, Rizieq menudingnya terlibat dalam pembantaian 6 laskar khusus Front Pembela Islam (FPI) pada Desember 2020 lalu.

Tak hanya itu, JPU juga disemprot Rizieq karena disinyalir sengaja menyusupkan pasal penyebaran berita bohong seperti yang tertuang dalam dakwaan primer. Namun, di ujung sidang putusan, Rizieq jutru tampil berbeda. Biasanya keras mengkritik, justru semakin lembut.

"Agar masyarakat bersimpati padanya Rizieq nampak hadir dalam wajah simpati. Ini terasa sekali saat Rizieq memberikan duplik atau tanggapan terhadap replik jaksa akhir pekan. Rizieq tidak lagi mengaum tapi mengeong dengan manis,"

"Di awal duplik Rizieq mendoakan agar majelis hakim yang mulia tetap dalam lindungan serta limpahan taufiq dan hidayah Allah SWT.  Hingga akhir persidangan dia juga mendoakan agar keputusan bijaksana yang diambil hakim akan mengantar hakim ke surga dan menjauhkan dari neraka," kata Ade Armando dilansir VOI dari saluran YouTube CokroTV, Rabu, 23 Juni.

Selain puja puji kepada jaksa dan hakim, Rizieq juga memberikan penilaian positif kepada sosok Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena telah memperlakukannya dengan baik selama penahanan di penjara Mabes Polri. Bahkan degan perlakuan baik ini, dirinya berhasi menyelesaikan studi S3-nya secara daring.

"Rizieq juga minta agar jaksa yang sering ia serang di persidangan tidak mendendam pada dirinya. Rizieq mengaku bahwa selama persidangan dia dan jaksa sering saling serang dan saling menjatuhkan bahkan tidak jarang lontarkan kata-kata bodoh, dungu pandir, tidak berakal, tidak sopan, dangkal. Tapi kan itu biasa dalam persidangan jangan diambil hati," terang Ade Armando.

Paling mengejutkan saat Rizieq mengaku kalau dirinya tidak pantas disebut sebagai imam besar umat Islam. Sebagai manusir biasa, sambung Ade Armando, Rizieq mengaku masih banyak kekurangan dan kesalahan yang dibuat sehingga tidak pantas disebut imam besar.

"Rizieq nampak sekali ingin menunjukkan, dia rendah hati. Dan apa yang dilakukan ini jelas adalah bagian dari drama Rizieq di ujung proses pengadilan. Kita doakan saja agar hakim menjatuhkan vonis seadil-adilnya," demikian Ade Armando.