JAKARTA - Kritik keras dilayangkan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando terhadap salah satu kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar. Hal ini menyusul tuduhan serta berbagai klaim yang disampaikan Aziz kenapa kliennya tak kunjung dibebaskan.
Aziz menyebutkan, penahanan Rizieq Shihab adalah contoh penyalahgunaan hukum yang melanggar hak asasi manusia, menghancurkan dan melukai rasa keadilan dan menzolimi ulama sekaligus umat islam. Bahkan, kata Aziz, penahanan Rizieq adalah bentuk penindasan hanya karena bersebrangan pendapat dengan pihak penguasa.
Dengan sikap kooperatif selama masa tahanan, berprilaku baik misalnya mampu mengajak tahanan lain rajin salat sampai menerjunkan tim kesehatan pribadi membantu penanganan COVID di lingkungan tahanan, maka pengadilan tidak punya alasan untuk menahan Rizieq Shihab. Atau kekhawatiran soal kabur hingga menghilangkan barang bukti.
Menurut Ade Armando, alasan yang disampaikan Aziz ini lebay (melebih-lebihkan, red). Publik atau pengadilan tentu tidak mudah melupakan sepak terjang Rizieq selama ini.
Di persidangan kasus Petamburan dan Megamendung Bogor misalnya, Rizieq banyak sekali melontarkan cacian atau hinaan kepada jaksa maupun polisi. Paling epik adalah kaburnya Rizieq ke Arab Saudi selama 3 tahun.
"Kemudian Rizieq mengaku menyelesaikan disertasi (Di Arab Saudi), kemudian mengaku diancam oleh rezim, kemudian mengaku karena diminta oleh pemerintah Saudi. Ketika dia pulang ke Indonesia pun dia tidak kooperatif, dia jelas-jelas berbohong," tegas Ade Armando lewat kanal Youtube CokroTV dikutip Jumat, 13 Agusutus.
Tentu dengan rekam jejak ini menjadi pertimbangan pengadilan. Lagipula, tegas Ade Armando, kebaikan yang dilakukan Rizieq selama masa tahanan tidak memiliki hubungan langsung dengan kasus hukumnya.
"Asis juga suka berlebihan. Dia dengan sengaja berusaha mengadu domba umat Islam dengan pengadilan, dia dengan mudah menuduh bahwa putusan pengadilan tinggi bukan saja mencedrai HAM tapi juga menzalim ulama dan umat Islam ini tuduhan yang sangat rendah," tegas Ade Armando.
"Sudahlah, jangan terus gunakan dalih seolah-olah Rizieq adalah pemimpin umat Islam yang ingin menegakkan ayat-ayat Allah. Kalau dia ulama seharusnya tahu bahwa banyak hal yang dilakukan selama ini adalah hal-hal yang merugikan umat Islam," demikian Ade Armando.
Rizieq Shihab ditahan sejak 9 Desember 2020 lalu terkait kasus kerumunan Petamburan. Bila dihitung dari tanggal Rizieq masuk penjara untuk kasus Petamburan dengan vonis 8 bulan penjara maka Rizieq seharusnya sudah bebas. Di perkara kerumunan Megamendung, Rizieq divonis denda Rp20 juta.
Keberatan yang diajukan Aziz Yanuar soal kasus RS UMMI Bogor dimana Rizieq divonis 4 tahun penjara. Sambil menunggu kasus banding, Aziz meminta pengadilan membebaskan sementara Rizieq.
Toh selama di tahanan, Rizieq kooperatif bahkan memberikan banyak bantuan kepada tahanan lain. Namun, Pengadilan Tinggi tidak sejalan. Pengadilan Tinggi menyatakan Rizieq tetap harus ditahan dalam jangka waktu 1 bulan sampai 7 September 2021. Dalam 1 bulan itulah diharapkan putusan banding dapat diselesaikan.