Bagikan:

JAKARTA - Pendukung dan simpatisan Rizieq Shihab bakal mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang pembacaan putusan kasus hasil swab RS UMMI pada Kamis, 24 Juni nanti.

Lalu apakah ada antisipasi dari pihak keamanan mengenai kabar ini? Polisi menyatakan belum menerima informasi itu. Untuk itu, Polisi belum bisa memastikan skema dan jumlah personel yang dikerahkan untuk pengamanan persidangan Rizieq Shihab.

"Masih menunggu informasi," ucap Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan kepada wartawan, Selasa, 22 Juni.

Hanya saja, kata dia, mengenai skema pengamanan saat sidang putusan masih dalam proses pembahasan. Semua upaya dan langkah yang diambil berdasarkan kondisi dan potensi-potensi yang akan terjadi.

"Karena pengerahan personel selalu mempertimbangkan informasi update di lapangan," kata dia.

Namun demikian, Erwin mengimbau pendukung Rizieq Shihab tidak datang ke pengadilan dan tetap di rumah. Hal ini tentu bukan tanpa alasan.

Menurut dia, alasannya penyebaran COVID-19 yang sangat tinggi di Jakarta. Dengan kehadiran massa pendukung Rizieq akan menimbulkan kerumunan.

"Kami berharap masyarakat mempertimbangkan betul situasi jakarta yang sedang tidak baik-baik saja akibat banyak yang terpapar virus COVID-19, sebisa mungkin menghindari berkumpul atau berkerumun apalagi dengan orang yang tidak kita ketahui membawa virus Covid-19," tandas dia.

Sementara Persaudaran Alumni (PA) 212 menyebut tak memiliki wewenang untuk menahan para pendukung Rizieq Shihab yang bakal datang saat sidang putusan kasus swab tes RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kabar akan datangnya pendukung beredar melalui video. Sikap mereka adalah buntut pernyataan Jaksa Penuntut Umum soal status Imam Besar dari Rizieq hanyalah isapan jempol.

"Kami tentunya tidak mampu dan tidak punya wewenang untuk menghentikan antusias pencinta Imam Besar Habib Rizieq Shihab," ucap Wakil Sekretaris Jenderal PA 212 Novel Bamukmin

Kata Novel, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada para pendukung Rizieq untuk menyikapi pernyataan dari jaksa. Sehingga, tidak melarang jika memang akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Dengan begitu kami PA 212 menyerahkan kepada umat islam khususnya pencinta IB HRS untuk menanggapi provokasi yang dilakukan oleh jaksa," kata Novel.