Bagikan:

JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dengan terdakwa Rizieq Shihab bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Selasa, 16 Maret. Pengamanan di sekitar pun diperketat.

Berdasarkan pantauan VOI, beberapa aparat dari TNI-Polri bersiaga tepat di depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Bahkan beberapa dari mereka bersenjata lengkap.

Selain itu, nampak dua petugas kemanan dari internal PN juga berjaga. Mereka memeriksa setiap penggunjung yang akan masuk ke lingkungan pengadilan.

Suasana PN Jakarta Timur/VOI

Di dalam area pengadilan, pengamanan semakin ketet. Sebab, polisi mengerahkan dua anjing K-9 yang terus berkeliling. Selain itu, puluhan anggota Sabhara juga terlihat berjaga disetiap titik.

Sementara, untuk pendukung Rizieq Shihab hampir tak terlihat sama sekali.

Seorang petugas kemanan internal PN pun menyebut sampai pukul 08.30 WIB, tidak melihat adanya pendukung Rizieq Shihab yang datang.

"Belum, belum ada," kata dia.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, sidang digelar virtual dengan posisi Rizieq Shihab mengikuti sidang dari Bareskrim. 

“Walaupun demikian, Polri menyiapkan pasukan untuk pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ada sekitar 658 personel yang akan mengamankan kegiatan sidang MRS yang akan dimulai besok. Sekali lagi, sidang secara virtual, ini masyarakat harus dipahami,” kata Brigjen Rusdi.

Susana PN Jakarta Timur/VOI

Kepada simpatisan atau pendukung Rizieq Shihab, Polri mengingatkan sidang digelar virtual. Majelis hakim yang berada di PN Jaktim akan melakukan telekonferensi dengan Rizieq Shihab di Bareskrim. 

“Artinya, MRS tetap berada di Bareskrim Polri untuk melaksanakan sidang tersebut, lebih baik siapa pun yang akan ikuti sidang itu, ya laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena sidang virtual, kegiatan-kegiatan akan dilakukan secara virtual juga ya. Jadi masyarakat tetap mengikuti itu, jadi MRS tetap ada di Bareskrim Polri, kegiatan ada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” tegas Brigjen Rusdi. 

Sebagai informasi, dalam surat dakwaan, kasus Rizieq Shihab teregristasi Nomor Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim. Rizieq Shihab didakwa dengan lima pasal dakwaan.

Antara lain, kesatu Pasal 160 KUHP jo. Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau kedua, Pasal 216 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Atau ketiga, Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau keempat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dan kelima Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Rizieq Shihab menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumuman pernikahan putrinya di Petamburan. Simak live reportnya di Channel YouTube VOI.