Di Pleidoi, Rizieq Shihab Korek Luka Lama dengan Ahok: Si Penista Agama Hanya Dihukum 2 Tahun
Rizieq Shihab, Baju Gamis Putih Membacakan Pleidoi di PN Jaktim (Foto: Rizky Adytia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa kasus hasil swab tes RS UMMI Rizieq Shihab protes kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) kenapa hukuman para pelanggar protokol kesehatan (prokes) jauh lebih berat dari pelaku korupsi. Hal ini mengacu pada tuntutan pidana yang diberikan.

"JPU menjadikan kasus pelanggaran prokes sebagai kejahatan yang jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus korupsi," ucap Rizieq membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 10 Juni.

Rizieq tidak main-main. Dia membandingkan kasusnya dengan korupsi penerbitan red notice dan gratifikasi fatwa Mahkamah Agung. Dimana, Djoko Tjandra hanya dituntut 4 tahun.

Kemudian, para pelaku lainnya seperti Piangki Sirna Malasari, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Prasetijo Utomo juga dituntut lebih rendah dari dirinya.

"Bahwa dalam kasus koruptor Djoko Tjandra, ternyata Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki masing-masing hanya dituntut 4 tahun penjara, sedang Irjen Napoleon lebih ringan hanya dituntut 3 tahun penjara, dan Brigjen Prasetyo lebih ringan lagi hanya dituntut 2,5 tahun penjara, bahkan kasus mantan Bos Garuda Ary Askhara hanya dituntut 1 tahun penjara," papar Rizieq.

Bahkan, Rizieq sempat memaparkan data dari Indonesian Corruption Watch (ICW) pada 19 April 2020. Data itu menujukan sepanjang 2019 dari 911 terdakwa korupsi ada 604 orang dituntut di bawah 4 tahun penjara.

Kemudian, masih merujuk data yang sama, juga tertera sepanjang 2020 dari 1.298 terdakwa korupsi rata-rata tuntutan hanya 4 tahun penjara.

"Jadi, dalam pandangan JPU bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan bukan sekadar kejahatan biasa, tapi jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus korupsi yang telah merampok uang rakyat dan membangkrutkan negara, sehingga kasus pelanggaran protokol kesehatan harus dituntut 6 tahun penjara," kata Rizieq.

Bahkan, Rizieq juga menyinggung kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan kasus penyiraman penyidik senior KPK Novel Baswendan.

Menurutnya, dua kasus itu juga tuntutan yang diberikan kepada para terdakwa masih dibawah tuntutan terhadapnya. Dengan dasar itulah Rizieq mengganggap jaksa sudah menjadikan kasus pelanggaran prokes sebagai kejahatan besar.

"Bagi JPU bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan bukan hanya kejahatan biasa, tapi kejahatan luar biasa, sehingga jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus penistaan agama yang pernah dilakukan Ahok sehingga buat gaduh satu negeri, juga jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus penyiraman air keras tehadap petugas negara dan penyidik KPK Novel Baswedan sehingga salah satu matanya buta permanen," kata Rizieq.

"Buktinya Ahok si penista agama hanya dituntut hukuman percobaan 2 tahun, sedang penyiram air keras ke penyidik KPK hanya dituntut 1 tahun penjara, tapi kasus pelanggaran protokol kesehatan dituntut 6 tahun penjara," sambung dia.

Rizieq Shihab dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum dalam kasus swab RS UMMI Bogor. Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) ini dituntut pidana 6 tahun penjara.

"Menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara," ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 3 Juni.

Jaksa menilai Rizieq telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jucto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.