Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak dan membantah seluruh argumen dari terdakwa Mario Dandy Satriyo dan kuasa hukumnya yang tertuang pada nota pembelaan atau pledoi.

Sikap jaksa itu diutarakan ketika membacakan replik atau jawaban atas pledoi dalam persidangan kasus dugaan penganiayaan berat terhadap David Ozora yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 Agustus.

"Majelis hakim yang kami muliakan, saudara tim penasihat hukum yang terhormat pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa di dalam pledoinya," ujar jaksa.

Menurut jaksa, pledoi yang disampaikan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan kuasa hukumnya hanyalah beberapa bagian atau potongan dari rangkaian kejadian.

Terlebih, dalam kasus ini, David Ozora sebagai korban mesti mendapatkan keadilan dengan mengedepankan moralitas, nilai kemanusiaan, nilai keadilan dan nilai kebenaran.

"Keterangan di dalam pledoi itu tidaklah menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi," ungkapnya.

Bahkan, jaksa menegaskan, bila seluruh alat bukti, keterangan saksi dan ahli dirajut menjadi rangkaian cerita, maka, semua pledoi dari terdakwa Mario Dandy Satriyo dan kuasa hukumnya akan terbantahkan.

Dalam rangkaian fakta yang utuh, digambarkan Mario Dandy memiliki peran atau keterlibatan yang jelas mulai dari perencanaan hingga penganiayaan terhadap David Ozora.

"Dengan menggunakan rangkaian fakta persidangan secara utuh maka akan dapat terlihat suatu kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang dikemukakan baik oleh tim penasihat hukum atau terdakwa dalam pledoi mereka yang sangat jelas menggambarkan keterlibatan terdakwa sebagai pelaku dalam tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa.

Adapun, pada persidangan sebelumnya, Mario dalam pledoinya sempat menyebut tak menyangka peristiwa penganiayaan itu bisa terjadi. Sebab, ia mengklaim merupakan individu yang tidak menyukai kekerasan.

"Tak pernah terbayangkan saya dapat melakukan kekerasan yang seharusnya tidak ada dalam pertemuan itu. Saya sungguh menyesali kejadian itu Karena memang pada dasarnya, tidak ada niat atau rencana melakukan kekerasan itu," kata Mario.

Mario Dandy Satriyo dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun. Sebab, Mario dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah di kasus dugaan penganiyaan berat terhadap David Ozora.

Selain itu, anak Rafael Alun Trisambodo ini dibebani membayar restitusi senilai Rp120 miliar. Apabila Mario tak mampu membayar, maka, ada pidana tambahan berupa penjara selama 7 tahun