Mario Dandy Kecewa Jaksa Tuntut 12 Tahun: Tak Pertimbangkan Hal Meringankan
Terdakwa Mario Dandy Satriyo hendak menjalani sidang kasus penganiayaan David Ozora. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Mario Dandy Satriyo mengaku kecewa saat mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara 12 tahun.

Menurutnya, dalam memutuskan tuntutan itu, jaksa tak mempertimbangkan hal yang meringankan untuknya.

"Saya menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan yang meringankan," ujar Mario saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus.

Anak Rafael Alun Trisambodo itu berdalih banyak hal meringankan untuknya yang patut dipertimbangkan, semisal, belum pernah tersandung masalah hukum.

Sehingga, Mario meminta majelis hakim untuk memberikan keringanan terhadapnya. Ia pun meyakinkan dapat memperbaiki diri.

"Pada usia muda ini saya meyakini saya masih dapat memperbaiki diri menjadi jauh lebih baik dengan meninggalkan cara hidup yang salah dan berubah menjadi pribadi yang baru untuk menyongsong masa depan yang lebih baik," ungkapnya.

"Dengan penuh harapan saya meyakini dengan usia saat ini saya masih dapat merubah sikap dan menggapai masa depan yang lebih baik untuk hidup saya kelak nanti," sambung Mario.

Terlepas hal itu, Mario menyebut tak menyangka peristiwa penganiayaan itu bisa terjadi. Sebab mengklaim tak menyukai kekerasan

"Tak pernah terbayangkan saya dapat melakukan kekerasan yang seharusnya tidak ada dalam pertemuan itu. Saya sungguh menyesali kejadian itu Karena memang pada dasarnya, tidak ada niat atau rencana melakukan kekerasan itu," kata Mario.

Dalam kasus ini, Mario Dandy Satriyo dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun. Sebab, Mario dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah di kasus dugaan penganiyaan berat terhadap David Ozora.

"(Menuntut) Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa

Selain itu, anak Rafael Alun Trisambodo ini dibebani membayar restitusi senilai Rp120 miliar. Apabila Mario tak mampu membayar, maka, ada pidana tambahan berupa penjara selama 7 tahun

Jaksa menilai perbuatan Mario Dandy Satriyo Dandy telah memenuhi unsur Pasal 355 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.