Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili kasus dugaan penganiayaan berat dan berencana terhadap David Ozora memutuskan sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo digelar pekan depan.

Keputusan itu disampaikan setelah kubu terdakwa Mario Dandy Satriyo rampung membacakan duplik.

"(Sidang) Putusan akan dijatuhkan pada hari Kamis 7 September, minggu depan," ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 29 Agustus.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun. Alasannya, tindakan putra Rafael Alun Trisambodo ini memenuhi unsur Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat

Kemudian, Mario Dandu juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi senilai Rp120 miliar. Bila tak miliki kesanggupan diganti dengan pidana penjara 7 tahun.

Mario dalam persidangan sempat merespon soal tuntutan tersebut. Ia beranggapan jaksa tak mempertimbangkan hal yang meringankan untuknya.

"Saya menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan yang meringankan," ujar Mario.

Anak Rafael Alun Trisambodo itu berdalih banyak hal meringankan untuknya yang patut dipertimbangkan, semisal, belum pernah tersandung masalah hukum.

Sehingga, Mario meminta majelis hakim untuk memberikan keringanan terhadapnya. Ia pun meyakinkan dapat memperbaiki diri.

"Pada usia muda ini saya meyakini saya masih dapat memperbaiki diri menjadi jauh lebih baik dengan meninggalkan cara hidup yang salah dan berubah menjadi pribadi yang baru untuk menyongsong masa depan yang lebih baik," ungkapnya.

Hanya saja, jaksa pada repliknya sempat menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo menciptakan serangkaian kebohongan di kasus dugaan penganiayaan berat David Ozora. Tujuannya untuk membangun alibi sehingga terbebas dari jerat hukum.

"Terdakwa Mario Dandy juga menciptakan serangkaian kebohongan guna membangun alibi agar terlepas dari jerat hukum," ungkapnya.

Kebohongan yang disampaikan Mario Dandy justru menjadi pintu masuk bagi kepolisian di tingkat penyidikan untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Pun di tahap persidangan. Semua kebohongannya terlihat jelas apabila dilihat secara objektif.

"Dari rangkaian persidangan ini dapat kita nilai bersama secara objektif bahwa terdakwa Mario Dandy Satriyo semakin terpojok dengan kebohongannya sendiri yang pada akhirnya dapat digunakan sebagai suatu petunjuk tentang kesalahan terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam penganiayaan yang dilakukannya terhadap David Ozora," kata jaksa.