JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa Mario Dandy Satroyo beserta kuasa hukumnya. Kemudian, menjatuhkan vonis sesuai dengan tutuntan yakni 12 tahun penjara.
"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Mario Dandy Satriyo, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 Agustus.
Permintaan itu dikarenakan jaksa menilai seluruh argumen dari terdakwa Mario Dandy Satriyo dan kuasa hukumnya yang tertuang pada pleidoi hanyalah beberapa bagian atau potongan dari rangkaian kejadian.
Terlebih, dalam kasus ini, David Ozora sebagai korban mesti mendapatkan keadilan dengan mengedepankan moralitas, nilai kemanusiaan, nilai keadilan dan nilai kebenaran.
"Keterangan didalam pleidoi itu tidaklah menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi," ungkapnya.
Bahkan, jaksa menegaskan, bila seluruh alat bukti, keterangan saksi dan ahli dirajut menjadi rangkaian cerita, maka, semua pleidoi dari terdakwa Mario Dandy Satriyo dan kuasa hukumnya akan terbantahkan.
Dalam rangkaian fakta yang utuh, digambarkan Mario Dandy memiliki peran atau keterlibatan yang jelas mulai dari perencanaan hingga penganiayaan terhadap David Ozora.
"Dengan menggunakan rangkaian fakta persidangan secara utuh maka akan dapat terlihat suatu kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang dikemukakan baik oleh tim penasihat hukum atau terdakwa didalam pleidoi mereka yang sangat jelas menggambarkan keterlibatan terdakwa sebagai pelaku dalam tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa.
Selain itu, jaksa juga beranggapan terdakwa Mario Dandy Satriyo menciptakan serangkaian kebohongan di kasus dugaan pengenaiayaan berat David Ozora. Tujuannya untuk membangun alibi sehingga terbebas dari jerat hukum.
"Terdakwa Mario Dandy juga menciptakan serangkaian kebohongan guna membangun alibi agar terlepas dari jerat hukum," ungkapnya.
Kebohongan yang disampaikan Mario Dandy justru menjadi pintu masuk bagi kepolisian di tingkat penyidikan untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Pun di tahap persidangan. Semua kebohongannya terlihat jelas apabila dilihat secara objektif.
"Dari rangkaian persidangan ini dapat kita nilai bersama secara objektif bahwa terdakwa Mario Dandy Satriyo semakin terpojok dengan kebohongannya sendiri yang pada akhirnya dapat digunakan sebagai suatu petunjuk tentang kesalahan terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam penganiayaan yang dilakukannya terhadap David Ozora," kata jaksa.
Mario Dandy Satriyo dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun. Sebab, Mario dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah di kasus dugaan penganiyaan berat terhadap David Ozora.
BACA JUGA:
Selain itu, anak Rafael Alun Trisambodo ini dibebani membayar restitusi senilai Rp120 miliar. Apabila Mario tak mampu membayar, maka, ada pidana tambahan berupa penjara selama 7 tahun