Kejari Sukabumi Geledah SMP Asy-Syahadatan Kabandungan terkait Kasus Korupsi Dana BOS
dari Seksi Pidsus dan Intelejen Kejari Kabupaten Sukabumi saat melakukan penggeledahan di salah satu ruang di SMP Asy-Syahadatan

Bagikan:

SUKABUMI - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menggeledah SMP Asy-Syahadatan, Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS). 

"Penggeledahan ini merupakan rangkaian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar tahun anggaran 2018 hingga 2020 untuk tingkat SMP yang berada di bawah naungan yayasan tersebut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan dikutip ANTARA, Rabu, 23 Agustus. 

Dari pantauan di lokasi, sejumlah petugas dari Seksi Pidana Khusus dan Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi terlihat menggeledah sejumlah ruangan, salah satunya ruang tata usaha SMP Asy-Syahadatan.

Dalam penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 13.00 WIB, terlihat petugas membawa sejumlah barang dalam koper berukuran sedang dan satu unit komputer dari dalam ruangan. 

Wawan mengatakan barang yang disita penyidik tersebut berupa berkas-berkas dokumen dan komputer untuk dijadikan barang bukti dalam memperkuat penyidikan perkara.

Selain pengumpulan barang bukti, sebelumnya penyidik Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi.

Penyidik juga sudah mengantongi nama tersangka pada kasus dugaan korupsi dana BOS dan Program Indonesia Pintar.

Dari hasil audit yang dilakukan Kejari Kabupaten Sukabumi, akibat kasus dugaan korupsi tersebut terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp300 juta.

Namun, untuk menentukan jumlah pastinya besar kerugian negara, kejaksaan telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Sukabumi. 

"Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi, modus yang dilakukan terduga pelaku untuk mengorupsi dana bantuan tersebut, yakni dengan memasukkan sejumlah nama pelajar fiktif sebagai penerima manfaat dari program tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata nama-nama yang tercantum sebagai penerima bantuan tidak ada atau bukan merupakan pelajar SMP Asy-Syahadatan," tambahnya.

 

Wawan mengatakan nama-nama fiktif untuk bahan laporan kepada pemerintahan dan juga digunakan untuk mencairkan dana BOS dan Program Indonesia Pintar.

"Kasus ini masih dalam pengembangan, pemeriksaan terhadap saksi pun masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka yang terlibat dalam kasus ini lebih dari satu orang," ujarnya.