Kejari Sita Uang Rp4,3 Miliar dari Perusahaan Kasus SPK Fiktif Dinkes
Kajari Kabupaten Sukabumi Siju saat memperlihatkan uang senilai Rp4,3 miliar yang diserahkan lima perusahaan pada kasus dugaan korupsi bantuan Pemprov Jabar tahun anggaran 2016 di Dinkes Kabupaten Sukabumi. Antara/Aditya Rohman.

Bagikan:

SUKABUMI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menyita uang senilai Rp4,3 miliar dari sejumlah perusahaan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang diduga merupakan uang dari hasil korupsi pada kasus surat perintah kerja (SPK) pembangunan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi.

"Uang ini merupakan titipan lima perusahaan dari 36 perusahaan yang melakukan proyek pembangunan di Dinkes Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016," kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Siju dilansir ANTARA, Rabu, 16 November.

Menurut Siju, dari hasil penyidikan yang dilakukan Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi dana tersebut berasal dari bantuan Pemerintah Provinsi Jabar tahun anggaran 2016 kepada Dinkes Kabupaten Sukabumi.

Adapun modus yang dilakukan untuk melakukan korupsi dana bantuan dari Pemprov Jabar itu dengan cara membuat SPK fiktif di Dinkes Kesehatan Kabupaten Sukabumi dan dicairkan melalui Bank Jabar Banten (BJB) Palabuhanratu.

Kemudian untuk jumlah perusahaan yang mendapatkan SPK fiktif itu sebanyak 36 perusahaan, namun hingga kini baru lima perusahaan yang menyetorkan uang dari hasil pencairan SPK fiktif itu.

Sementara, Kasi (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi Ratno Timur Habeahan Pasaribu menambahkan pihaknya masih menunggu 31 perusahaan lainnya yang belum menyerahkan uang negara pada kasus dugaan korupsi bermodus SPK fiktif.

"Kami masih mengembangkan kasus ini dan untuk kerugian negara dari kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam perhitungan," ujar dia.