Bagikan:

SUKABUMI - Tiga mantan pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi yang merupakan tersangka surat perintah kerja (SPK) fiktif dengan kerugian Rp37 miliar siap disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sudah melimpahkan berkas perkara terhadap tiga tersangka ke Pengadilan Tipikor, Jabar. Sehingga saat ini JPU tengah menunggu penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan dikutip ANTARA, Selasa 30 Mei.

Menurut Wawan, sebelumnya pada Senin, (29/5) Penyidik Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi dilimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada JPU Kejari Kabupaten Sukabumi.

Kemudian pada Selasa  JPU Kejari Kabupaten Sukabumi kembali melimpahkan berkas perkara (tahap III) kepada Pengadilan Tipikor Jabar pada Pengadilan Negeri Bandung. Diharapkan, ketiga tersangka kasus SPK fiktif di Dinkes Kabupaten Sukabumi segera disidangkan.

Adapun ketiga tersangka kasus dugaan SPK fiktif pada 2016 lalu yakni Harun Alrasyid yang saat itu atau pada 2016 menjabat Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinkes Kabupaten Sukabumi 2016.

Kemudian, Saeful Ramdhan saat itu menjabat sebagai Kabid Promosi Kesehatan Dinkes Kabupaten Sukabumi dan Dian Iskandar selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promkes Dinkes Kabupaten Sukabumi Tahun 2016.

Dalam kasus ini ketiganya bekerjasama untuk membuat SPK fiktif keuangan pada Kantor Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Adapun sumber anggarannya yakni Anggaran Bantuan Provinsi Jabar di Dinkes Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2016.

Dari hasil perhitungan, akibat ulah para tersangka ini negara mengalami kerugian hingga Rp37,3 miliar sesuai nilai bantuan yang dikucurkan oleh Pemprov Jabar pada 2016 lalu. Ketiganya saat ini sudah menjadi tahanan titipan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

Penahanan para tersangka ini dilakukan untuk mengantisipasi mereka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti lainnya. Penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat pada kasus ini.

Ketiganya dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Pasal 2 ayat 1 jo Pasal Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UURI 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 9 jo Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Akibat telah merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah, ketiga tersangka terancam menjalani hukuman penjara paling lama 15 tahun.