MANOKWARI - Kejaksaan Tinggi Papua Barat menahan Rahmat Hidayat, mantan kepala Perum Bulog sub divre Manokwari. Rahmat menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan beras fiktif senilai Rp. 40 miliar.
Asisten pidana khusus Kejati Papua Barat Syafiruddin mengatakan penahanan terhadap Rahmat Hidayat alias RH dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-68/R.2/Fd.1/03/2021, tanggal 22 Maret 2021.
"Pemeriksaan RH selama tiga jam di kantor Kejati Papua Barat, selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka untuk selanjutnya menjalani penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Manokwari," ujar Syafiruddin dikutip Antara, Senin, 22 Maret.
Dia menjelaskan, RH sebelumnya menjabat sebagai kepala Perum Bulog sub divre Manokwari periode April 2018 sampai dengan September 2019. Saat itu Rahmat diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan beras fiktif di dua gudang beras Bulog Manokwari.
"RH tak sendiri, dia diduga secara bersama-sama memperoleh keuntungan dengan melakukan tindak pidana korupsi tersebut. Sejumlah nama lainnya masih diperiksa sebagai saksi diantaranya berinisial EFG, NH, FR, M dan HS," tutur Syafiruddin.
Pada kurun waktu 25 April 2018 sampai dengan 26 September 2019 di Gudang Bulog Baru (GBB) Manokwari Barat dan Gudang Bulog Lama (GBL) Manokwari Timur Kantor Cabang Manokwari wilayah Papua dan Papua Barat, diduga terjadi penyimpangan dalam pengadaan beras di satuan kerja pengadaan sub divre Manokwari.
Penyimpangan terjadi saat tersangka Rahmat menjabat kepala Bulog sub divre Manokwari tahun 2018.
Tersangka Rahmat memerintahkan saksi EFG, NH, dan FR selaku ketua satuan kerja pengadaan 2018/2019 bersama saksi M dan HS selaku kepala gudang untuk merekayasa dokumen administrasi pertanggungjawaban pengadaan beras agar sesuai dengan Surat Perintah Kerja atau SPK.
"Namun realisasi anggaran pengadaan beras dari Bulan Maret 2018 sampai dengan September 2019 sebesar Rp. 40.077.615.900,00 tidak pernah diterima oleh Satuan kerja pengadaan sub divisi regional atau sub divre Manokwari, melainkan dicairkan dan dikuasai tersangka RH," ujarnya.
BACA JUGA:
Anggaran pengadaan beras yang dikuasai secara tidak sah oleh tersangka Ramat sebesar Rp. 40 miliar itu semestinya untuk pembelian beras dengan jumlah (kuantum) sesuai dengan SPK sebanyak 4.734.530 kg.
Namun lanjut Syafiruddin, ketika dilakukan penghitungan stok opname beras dan audit Tim Satuan Pengawas Internal (SPI) Perum Buloh terdapat kekurangan volume beras yang semestinya dibeli sesuai SPK dengan nilai Rp. 9 miliar.
"Bahwa perbuatan tersangka RH bersama-sama dengan EFG, NH, FR, M dan HS telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 9.032.293.567," ujar Syafiruddin.
Pasal sangkaan yang diterapkan terhadap tersangka primer pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.