CIANJUR - Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menangkap AI (46) bekas pegawai PT Pegadaian untuk bisnis Mikro Ciranjang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan penyelewengan dana pinjaman senilai Rp 1,1 miliar yang dipakai menutupi utang.
Kepala Kejari Cianjur Yudi Prihastoro mengatakan selama bekerja di Kantor Pegadaian unit Cirajang-Cianjur, tersangka yang menjabat sebagai analis melakukan sejumlah modus untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
"Tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka dengan berbagai cara mulai dari kredit fiktif, tahan angsuran dan pelunasan, sampai dengan pencairan kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan," katanya dilansir ANTARA, Selasa, 4 Juli.
Setelah dilakukan penyelidikan petugas menemukan kerugian Rp 1,1 miliar yang sebagian besar atau Rp908 juta dicairkan melalui kredit fiktif. Tersangka menggunakan nama nasabah yang sudah melunasi kredit namun tidak mengajukan pinjaman baru.
Sedangkan sisanya, tersangka tidak menyetorkan angsuran dari nasabah yang dititipkan padanya, serta menumpang pencairan dari nasabah yang mengajukan kredit ke kantor tempatnya bekerja, perbuatannya itu sudah berlangsung sejak tahun 2019-2021.
BACA JUGA:
"Pengakuan dari tersangka uangnya dipakai untuk membayar pinjaman online. Saat ini kami masih mendalami dan akan mengembangkan keterangan tersangka, termasuk menyelidiki aset yang dibeli tersangka dari uang hasil korupsi selama bekerja," katanya
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
"Kami masih mendalami kasus ini, kemungkinan kita akan menyita aset yang dibeli dari uang hasil korupsi itu," katanya.