Bagikan:

BULELENG - Polres Buleleng, Bali, menangkap pria berinisial MEG (37) mantan Bendahara Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali.

Tersangka diduga melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp255 juta.

“Pidana yang terjadi pada bulan Februari hingga Oktober tahun 2021 atau setidak- tidaknya pada tahun 2021," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi, Jumat, 29 September.

Dari penghitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng dengan hasil terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp255.183.950,00.

Hal itu,sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng, pada tanggal 20 April 2022.

"Bahwa dari hasil penyelidikan dan dari fakta hukum yang telah dikumpulkan oleh penyidik dan dari keterangan tersangka, memang  tersangka telah menggunakan dana APBDes Desa Temukus," imbuhnya.

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menggunakan dana APBDes  dengan cara  terus-menerus sejak Februari 2021 hingga Oktober 2021 atau selama tahun 2021. Kemudian, tersangka membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan kemudian tanda tangan para pejabat dalam SPP tersebut dipalsukan oleh tersangka atau SPP fiktif.

Atas dasar SPP, tersebut tersangka melakukan penarikan dana kas desa ke Bank BPD Capem Lovina, Buleleng. Selanjutnya dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi salah satunya untuk pembayaran Pinjaman Online (Pinjol).

Selain itu, tersangka juga membuat rekening koran palsu yang kemudian digunakan sebagai dasar pelaporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa semester pertama tahun 2021.

"Dengan tujuan agar kondisi kas yang sebenarnya tidak diketahui oleh Perbekel (kepala desa). Pembuatan rekening koran palsu dilakukan dengan cara meminta bantuan teman yang dikenal oleh tersangka di Facebook dan hasilnya dikirim melalui WhatsApp," ujarnya.

Kemudian tanpa sepengetahuan kepala desa tersangka telah memalsukan tanda tangan kepala desa pada beberapa cek yang kemudian dicairkan dananya di Bank BPD Cabang Pembantu Lovina. Tersangka menggunakan dana kas Desa Temukus untuk kepentingan pribadi sejak tanggal 2 Februari 2021 sampai dengan Oktober 2021.

"Setelah penyidik melakukan proses penyidikan dan telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Kemudian berkas perkara tersebut telah dinyatakan Lengkap atau P21, penyidik akan melakukan tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejari Buleleng," ujarnya

"Yang bersangkutan saat itu jadi bendahara desa," jelasnya.

Sementara, tersangka juga tidak memiliki iktikad untuk mengembalikan uang yang diduga korupsi tersebut. Uang korupsi digunakan untuk membayar utang di pinjol.

"Uangnya digunakan untuk pribadi terutama yang bersangkutan juga katanya ada membayar pinjol. Mungkin yang bersangkutan terikat sama pinjol sehingga uang itulah yang digunakan untuk membayar utang," ujarnya.

Tersangka menurut polisi mengaku memiliki utang di puluhan aplikasi pinjol dengan nominal Rp 3juta di masing-masing aplikasi. Selain itu tersangka mengaku merasa takut karena terus diteror untuk segera membayar utang pinjol.

"Aplikasi itu sekitar Rp3 jutaan (utang), jumlah aplikasinya sekitar 30 hingga 50 aplikasi. (Uang digunakan) untuk bayar keperluan sendiri, bayar utang, bayar kredit. Saya takut diteror terus (oleh pinjol)," ujar terasngka.