Marak Teror Pinjaman Online, Legislator PAN Kritik Lemahnya OJK
FOTO ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Achmad Hafisz Tohir meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakat terhadap aksi pinjaman online yang marak belakangan ini. Menurutnya, pinjol yang berujung teror itu lantaran lemahnya pengawasan OJK.

Contoh kasus yakni Pinjol KSP Rupiah Petir Pro yang dilaporkan meneror seseorang hanya karena diduga nomor ponsel miliknya dijadikan penjamin pinjaman oleh rekannya.

“Kasus ini menunjukkan betapa lemahnya otoritas yang seharusnya bertanggung jawab dalam menangani maraknya kejahatan digital finance,” ujar Hafisz, Senin, 21 Juni. 

Menurut Hafisz, lambatnya respons yang berkewenangan terhadap kejahatan pinjaman online seperti ini sangat meresahkan. Sebab, bisa mengancam rasa aman dan ketenangan masyarakat.

Selain itu, kata dia, juga berpotensi membuat takut investor asing yang ingin masuk ke Indonesia lantaran lemahnya perlindungan terhadap keamanan data pribadi.

“Masa orang yang tidak ada urusan dengan pinjaman itu diteror juga? Indonesia adalah negara hukum maka siapapun yang mengancam pribadi dapat dikenakan pasal pidana,” tegas wakil ketua umum PAN itu.

Tak kalah mengerikan dari teror pesan dan telepon, sambungnya, adalah data seorang warga negara bisa disebarkan seenaknya oleh pinjol ilegal.

Karenanya, Hafisz mengingatkan, agar kebocoran data tak boleh terulang lagi. Sebab bisa digunakan oleh pelaku kejahatan seperti melakukan fishing pada data yang sensitif seperti kartu kredit.

“Ini ancaman nyata dan menyebarkan data customer tanpa izin adalah kriminal. Otoritas bertanggung jawab harus segera mengambil langkah tegas untuk melindungi warga negara,” pungkas Hafisz Tohir.

Sebelumnya korban teror Dian Siregar kaget setelah mendapatkan pesan singkat dari salah satu pinjol yakni KSP Rupiah Petir Pro. Pada mulanya Dian diimbau agar dia menyampaikan pesan kepada debitur pinjol berinisial AR untuk segera membayar angsuran sebesar Rp1.470.000. Menurut pengakuannya, pesan itu pertama kali diterima pada Rabu, 16 Juni.

Selain itu, ada pula kasus pria berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), S (43) harus terjerat utang dengan bunga fantastis melalui pinjaman online (pinjol).

PNS asal Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah awalnya hanya berutang Rp900 ribu tapi kemudian beranak hingga menjadi Rp75 juta.

Karena tak mampu membayar kini pria mendapat teror lantaran tak kunjung melunasi utangnya. S kemudian membeberkan secara lengkap awal mula terjerat Pinjol ilegal.

Dia mengaku terpaksa berutang lantaran kepepet butuh. S mendapatkan informasi Pinjol ini dia ketahui dari media sosial Facebook.

Saat itu, ada tawaran utang dengan bunga kecil Rp900 ribu dengan jangka waktu pelunasan satu bulan.

"Saya tertarik karena tawaran menarik," ungkap S, Rabu, 16 Juni.