Bagikan:

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk senantiasa mengedepankan sikap bijaksana dalam menggunakan jasa pinjaman online alias pinjol.

Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, ada dua hal penting yang harus disadari sebelum melakukan penarikan dana melalui pinjol.

“Pertama, pastikan meminjam sesuai kebutuhan dan kesanggupan membayar (melunasi) pinjaman. Ingat, pinjaman adalah utang,” ujarnya pada Sabtu, 27 Agustus.

Adapun, yang kedua menurut Ogi adalah pastikan meminjam ke lembaga jasa keuangan yang berizin Otoritas Jasa Keuangan.

“Hati-hati terhadap pinjaman online ilegal yang menggunakan nama, logo, atau identitas menyerupai lembaga keuangan yang resmi,” tuturnya.

Ogi menambahkan, jika masyarakat telah terjerat pinjaman online ilegal dan mengalami ancaman, teror atau intimidasi, segera laporkan ke kepolisian terdekat.

“Jika Sobat terkena pinjaman online ilegal dan mengalami ancaman, teror atau intimidasi, segera laporkan ke kepolisian terdekat,” tegas dia.

Dalam catatan VOI, hingga Mei 2022 jumlah pinjol yang berizin dan berstatus resmi OJK sebanyak 102 perusahaan.

Sementara untuk jumlah dana yang telah disalurkan oleh lembaga peer-to-peer lending telah menembus Rp262,93 triliun. Nilai tersebut merupakan rekapitulasi nilai yang telah disalurkan sejak 2018 hingga September 2021.