Bagikan:

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus menggencarkan upaya pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan.

Terbaru, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan pinjaman maupun kredit yang berasal dari institusi legal. Katanya, pemerintah juga memiliki program pemberian kredit dengan jumlah kecil namun dengan margin imbal hasil pengembalian dana (bunga) yang sangat rendah.

“Ada KUR (Kredit Usaha Rakyat), ada kredit super mikro, bank wakaf mikro, yang produk-produk ini resmi dari pemerintah dan bisa digunakan oleh masyarakat,” ujarnya saat berdiskusi dengan Direktur Utama Solopos Arief Budisusilo pada video yang diunggah di saluran YouTube Espos Indonesia, dikutip Senin, 14 Februari

Menurut Wimboh, berbagai layanan dari negara tersebut bisa dioptimalkan oleh khalayak luas sebagai sumber dana usaha maupun menutupi kebutuhan yang bersifat mendesak.

“Ini kredit yang aman, tinggal bagaimana upaya kita untuk memperluasnya. Sehingga ruang yang tadinya diisi oleh pinjol-pinjol (ilegal) itu bisa kita ambil,” tuturnya.

Sebagai informasi, salah satu langkah strategis yang dilakukan oleh otoritas dalam memberangus pinjaman online ilegal adalah dengan melakukan moratorium penerbitan izin bagi entitas baru yang ingin masuk ke dalam sektor ini. Adapun, hingga saat ini jumlah pinjol legal yang terdaftar dan berizin OJK tercatat sebanyak 103 perusahaan.

“Saya rasa jumlah ini sudah cukup. Malahan kita melakukan beberapa perbaikan dari jumlah itu, seperti modalnya kita naikan, hingga pada kehati-hatian dalam kegiatan usaha agar memastikan perlindungan konsumen,” jelas dia.

Dari sisi nasabah, Wimboh juga memberikan edukasi kepada nasabah untuk bisa mengukur kemampuan dalam membayar agar tidak terbelit dalam utang baru.

“Kalau tidak punya penghasilan jangan pinjam, harus bisa mengukur kemampuan diri,” tegasnya.

Selain itu, dia juga mendorong publik untuk senantiasa mengecek legalitas lembaga pemberi pinjaman dengan memverifikasi melalui laman OJK. Jika tidak tercantum dari 103 perusahaan pinjol yang terdaftar dan berizin OJK, maka dipastikan perusahaan tersebut adalah pemberi pinjaman abal-abal alias ilegal.

“OJK bersama asosiasi fintech sudah membuat data dan profilnya, jadi kalau tidak tidak masuk di dalamnya jangan dipilih,” tutup Wimboh.