COVID-19 Menggila, Mal Tutup Jam 20.00 WIB, Kapasitas Restoran Dibatasi
Menko Perekonomian Airlangga Hatarto (Foto: Humas)

Bagikan:

JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro kembali diperkuat sesuai arahan Prsiden Joko Widodo (Jokowi). Penguatan tersebut akan dilakukan selama dua pekan terhitung sejak 22 Juni hingga 5 Juli mendatang.

Penguatan tersebut akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri dan akan mengatur sejumlah hal. Di antaranya terkait operasional tempat usaha khususnya restoran hingga pedagang makanan kaki lima.

"Untuk kegiatan dine in (makan di tempat) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan sisanya take away (makan di luar)," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 21 Juni.

Sementara untuk layanan pesan antar disesuaikan dengan jam operasional restoran maupun pedagang makanan kaki lima yang dibatasi hingga pukul 20.00.

Pembatasan jam operasional dan pengunjung ini juga berlaku untuk mal atau pusat perbelanjaan. 

"Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pasar, dan pusat perdagangan jam operasional maksimal sampai dengan jam 20.00 dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tersebut.

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan sektor esensial seperti industri, pelayanan pasar, utilitas publik, proyek vital nasional, supermarket, apotek tetap dapat beroperasi. Asalkan disesuaikan dengan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan ketat.

Diberitakan sebelumnya, penerapan pembatasan selama penguatan PPKM Mikro juga dilakukan dalam kegiatan perkantoran di kementerian/lembaga serta BUMN dan BUMD.

Untuk kantor kementerian/lembaga, BUMN, dan BUMD di zona merah, diberlakukan work from home (WFH) sebesar 75 persen. Sementara untuk yang ada di zona non-merah diberlakukan 50 persen dan diberlakukan secara bergantian.

Sementara kegiatan rapat seminar dan pertemuan di zona merah harus dilakukan secara daring higga kondisi penyebaran COVID-19 dinyatakan aman. Untuk zona di luar zona merah, diizinkan untuk dilaksanakan secara luring namun dibatasi 25 persen dari kapasitas.