Rincian Tunggakan Gaji Pegawai Garuda Indonesia yang Senilai Rp327 Miliar, Pramugari Kena Berapa?
Petugas terlihat sedang melakukan pengecekan armada pesawat Garuda Indonesia. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Maskapai penerbangan nasional PT Garuda Indonesia Tbk. melaporkan bahwa perseroan memiliki tunggakan gaji pegawai sebesar 23 juta dolar AS atau setara Rp328 miliar (kurs Rp14.263) per Desember 2020.

Hal tersebut mencuat saat perusahaan plat merah itu memberikan keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Estimasi dari jumlah tunjangan gaji yang saat ini ditunda atau belum dibayarkan per 31 Desember adalah sebesar 23 juta dolar AS,” tulis dokumen tersebut yang dirilis pada Rabu, 9 Juni.

Lebih lanjut, entitas usaha dengan ticker emiten GIAA itu juga membeberkan jika tekanan kinerja imbas pandemi membuat perseroan melakukan beberapa penyesuaian pembayaran remunerasi terhadap seluruh golongan karyawan.

Secara terperinci penundaan gaji yang diberlakukan adalah direksi dan komisaris sebesar 50 persen, vice president, captain, first office dan flight service manager 30 persen, senior manajer 25 persen.

Lalu, flight attendant (pramugari dan pramugara), expert dan manajer 20 persen, duty manager dan supervisor 15 persen, serta staf dan siswa 10 persen.

“Sumber pendanaan kas perseroan untuk mendanai keberlangsungan operasional perseroan dalam jangka pendek bersumber dari pendapatan operasional perseroan. Disamping itu, kesepakatan restrukturisasi kewajiban usaha antara perseroan dengan beberapa BUMN dan juga lessor tentunya turut berkontribusi dalam menjaga keberlangsungan operasional perseroan dapat terjaga,” kata Garuda.

Adapun, langkah lain yang dilakukan oleh Garuda Indonesia guna menjaga kinerja keuangan adalah dengan penyelesaian kontrak yang dipercepat untuk pegawai dengan status PKWT.

“Perseroan juga melaksanakan program pensiun dipercepat kepada karyawan dengan kriteria pendaftar 45 tahun keatas yang dilaksanakan di tahun 2020, dan kebijakan penyesuaian mekanisme kerja untuk pegawai baik itu yang bekerja di rumah (work from home/WFH) dan yang bekerja di kantor (work from office/WFO),” jelas salah satu Badan Usaha Milik Negara itu.