Soal Jam Buka Hanya Sampai Jam 17.00, Peritel Menjerit: Belum Diberlakukan Saja Mal Sudah Sepi
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui satuan tugas (Satgas) COVID-19 berencana mengurangi jam operasional pusat perbelanjaan atau ritel. Jika sebelumnya diberikan kesempatan untuk buka sampai pukul 20.00 WIB kini dalam kebijakan PPKM Mikro terbaru jam operasional dibatasi hingga 17.00 WIB. Rencana tersebut membuat pengusaha ritel menjerit.

Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah mengaku kebingungan harus melakukan langkah apa lagi untuk mempertahankan operasional toko. Bahkan, kata Budihardjo, tingkat kunjungan ke pusat belanja sudah lebih dulu anjlok sebelum kebijakan baru pemerintah ini berlaku.

"Dampaknya sudah kemarin, anggota lapor sudah sepi, padahal belum jalan. Traffic-nya anjlok, sudah sepi sekali," tuturnya saat dihubungi, Rabu, 30 Juni.

Budihardjo mengatakan para pelaku ritel ini sudah melakukan berbagai upaya untuk tetap bertahan selama lebih dari setahun merebaknya pandemi COVID-19. Mulai dari menunda pembayaran sewa hingga pembayaran supplier. Bahkan ada yang meminjam uang saudara.

Berbagai langkah tersebut, kata Budiharjo, terpaksa dilakukan lantaran memilih untuk tutup juga bukan perkara mudah untuk pengusaha. Selain besarnya biaya yang dibutuhkan, juga mempertimbangkan banyaknya karyawan yang akan terdampak jika perusahaan ditutup.

"Kondisi sekarang kalau saya boleh bilang, ritel itu secara ekonomi bangkrut. Hitungannya perusahaan sudah bangkrut, tapi owner pinjam sana, pinjam sini. Jadi saya sudah bangkrut, tapi enggak bisa tutup karena ongkosnya jauh lebih besar," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito menyebut pemerintah akan memperketat aturan PPKM mikro yang sebelumnya telah diperketat. Pemerintah akan mengubah sejumlah aturan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro.

"Nanti akan dilakukan perubahan Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 yang hari ini masih kita pedomani. Pembatasan ini juga dilakukan untuk bisa mengendalikan supaya COVID-19 ini tidak semakin menyebar," kata Ganip dalam rapat koordinasi BNPB, Senin, 28 Juni.

Ganip membocorkan sejumlah aturan yang akan diperketat pada daerah dengan zona merah (risiko COVID-19 tinggi) dan zona oranye (risiko COVID-19 sedang).

Jika sebelumnya pemerintah mengeluarkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen hanya pada daerah dengan zona merah, nantinya daerah zona oranye akan diikutsertakan dalam aturan tersebut.

"Contohnya nanti yang akan diterapkan adalah pelaksanaan untuk kegiatan PPKM-nya. WFH dan WFO ini akan diberlakukan 75 persen dan 25 persen untuk daerah yang merah dan oranye," ujar dia.

Selain itu, kegiatan operasional sektor usaha juga akan diperketat. Jam operasional mal dan pusat perbelanjaan diperpendek. Lalu, restoran atau rumah makan akan dilarang melayani makan di tempat (dine in).

"Untuk sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00. Restoran hanya diizinkan untuk take away, ini dibatasi sampai pukul 20.00," ungkap dia.