Mal Harus Tutup Pukul 17.00, Pengusaha Nilai Tak Efektif Redam Menggilanya COVID-19
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah berencana kembali memangkas jam operasional pusat perbelanjaan atau mal dari maksimal pukul 20.00 menjadi pukul 17.00 WIB. Upaya ini dilakukan untuk menekan penyebaran pandemi COVID-19 di Tanah Air. Seperti diketahui, pada tanggal 27 Juni kasus harian tercatat menembus 21.342.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai kebijakan tersebut sangat tidak efektif menekan angka penyebaran virus penyebab COVID-19.

Lebih lanjut, kata dia, selama ini pengelola mal telah menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan konsisten dan ketat. Sehingga menurutnya, tidak menyebabkan klaster baru penyebaran COVID-19.

"Saat ini penyebaran telah terjadi di lingkungan dan komunitas yang lebih kecil. Sehingga pembatasannya harus dengan berbasis mikro dan melakukan penegakan sampai dengan tingkat paling kecil di lingkungan dan komunitas kehidupan masyarakat," katanya, saat dihubungi, Selasa, 29 Juni.

Alphonzus berujar wacana tersebut dapat dipastikan akan memukul perekonomian nasional yang saat ini sudah mulai kembali bergeliat. Tak hanya itu, dampak dari pemangkasan jam operasional akan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini bisa terjadi jika pergerakan ekonomi khususnya di industri ritel kembali terpuruk.

Karena itu, APPBI mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali wacana tersebut. Sehingga, katanya, ekonomi dapat terselamatkan.

Tak hanya itu, Alphonzus memastikan semua pengelola pusat perbelanjaan akan taat kepada protokol kesehatan yang telah ditetapkan sepanjang upaya itu efektif untuk menekan angka penyebaran COVID-19.

"Jangan sampai pengorbanan besar dibidang ekonomi menjadi sia-sia, akibat kebijakan yang diputuskan tidak efektif untuk mengurangi jumlah kasus positif COVID-19," tuturnya.

Seperti diketahui, kasus COVID-19 yang terus melonjak membuat pemerintah berencana merevisi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021.

Dalam aturan itu, nantinya akan diberlakukan pembatasan operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 17.00 WIB, sedangkan restoran yang telah menggunakan sistem take away diizinkan hingga pukul 20.00.

Sementara, untuk kapasitas masih sama dengan aturan sebelumnya yakni 25 persen dari kapasitas ruang. Begitu pula dengan kebijakan bekerja di kantor yang diperbolehkan 25 persen dari kapasitas ruangan dan sisanya 75 persen harus bekerja di rumah atau work from home (WFH).

Sebelumnya, Alphonzus Widjaja mengatakan bahwa pembatasan PPKM Mikro yang diperketat tersebut tidak akan efektif untuk menekan laju penyebaran COVID-19, jika tidak diiringi dengan penegakan yang kuat pada implementasinya.

"Berdasarkan pengalaman yang lalu yaitu pada awal tahun 2021 ini, pembatasan tidak akan efektif untuk menekan jumlah kasus positif COVID-19 jika hanya dilakukan secara parsial dan tidak disertai dengan penegakan yang kuat atas pemberlakuan serta penerapan protokol kesehatan yang ketat, disiplin dan konsisten," katanya saat dihubungi VOI, Rabu, 23 Juni.

Sejak awal pandemi, kata Alphonzus, pusat perbelanjaan selalu menunjukkan keseriusan serta komitmen yang kuat untuk terus memberlakukan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, disiplin dan konsisten.

"Di pusat perbelanjaan juga berlaku protokol kesehatan secara berlapis yaitu yang diberlakukan oleh pengelola pusat perbelanjaan dan juga para penyewa," ucapnya.