Bagikan:

JAKARTA - Kasus COVID-19 di Tanah Air terus mengalami penambahan dalam beberapa waktu terakhir ini. Untuk meredam laju pertumbuhan virus, pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro lebih ketat. Meski begitu, pengelola pusat perbelanjaan tidak yakin pengetatan kali ini akan menghambat kasus COVID-19 yang terlanjur menggila.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja mengatakan bahwa pembatasan tersebut tidak akan efektif untuk menekan laju penyebaran COVID-19, jika tidak diiringi dengan penegakan yang kuat.

"Berdasarkan pengalaman yang lalu yaitu pada awal tahun 2021 ini, pembatasan tidak akan efektif untuk menekan jumlah kasus positif COVID-19 jika hanya dilakukan secara parsial dan tidak disertai dengan penegakan yang kuat atas pemberlakuan serta penerapan protokol kesehatan yang ketat, disiplin dan konsisten," katanya saat dihubungi VOI, Rabu, 23 Juni.

Sejak awal pandemi, kata Alphonsus, pusat perbelanjaan telah dan selalu menunjukkan keseriusan serta komitmen yang kuat untuk terus memberlakukan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, disiplin dan konsisten.

"Di pusat perbelanjaan juga berlaku protokol kesehatan secara berlapis yaitu yang diberlakukan oleh pengelola pusat perbelanjaan dan juga para penyewa," ucapnya.

Alphonsus mengatakan dengan pembatasan ini maka sudah dapat dipastikan bahwa perekonomian akan kembali terpuruk. Karena itu, pemerintah harus dapat memastikan bahwa pembatasan kali ini benar-benar disertai dengan penegakan yang kuat atas pemberlakuan serta penerapan protokol kesehatan yang disiplin.

"Sehingga pengorbanan besar di bidang perekonomian tidak menjadi sia-sia kembali," jelasnya.

Pusat perbelanjaan butuh bantuan pemerintah

Di samping itu, Alphonsus mengatakan ada dua jenis insentif yang diperlukan oleh pusat perbelanjaan untuk menghadapi tekanan COVID-19. Pertama adalah dukungan untuk mendongkrak penjualan. Kedua adalah untuk meringankan beban pelaku usaha.

"Pembebasan sementara atas pajak-pajak yang terkait dengan penjualan. Diharapkan dapat meningkatkan penjualan yang sudah lebih dari setahun ini dalam kondisi berat," katanya.

Menurut Alphonsus, penghapusan sementara pajak-pajak yang bersifat final yang selama ini masih tetap harus dibayar, tentunya akan dapat meringankan pelaku usaha yang sudah dalam kondisi terpuruk sejak COVID-19 masuk ke Indonesia tahun lalu.

"Jadi dengan kedua jenis insentif tersebut maka diharapkan dapat segera mendongkrak penjualan dan sekaligus juga menyelamatkan pelaku usaha yang sudah mulai bertumbangan sejak tahun lalu, khususnya sejak akhir tahun lalu yang masih terus berlangsung sampai dengan saat ini," ucapnya.

Lebih lanjut, Alphonsus mengatakan pusat perbelanjaan juga berharap pemerintah dapat memberikan subsidi atas upah pekerja sebesar 50 persen yang disalurkan langsung kepada para pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.