Bagikan:

JAKARTA - Beredar di media sosial soal Mal CBD Ciledug, Kota Tangerang, diserbu pengunjung tanpa menerapkan physical distancing di masa pandemi COVID-19. Hal itu berbuntut pada penutupan pusat perbelanjaan tersebut.

Pada rekaman video yang beredar memperlihatkan kerumunan orang mengantre masuk ke mal CBD Ciledug. Selain itu, orang-orang pada kerumunan itu berdiri saling berdekatan tanpa menjaga jarak, meski terlihat mengenakan masker.

Kapolsek Ciledug Kompol Ali Yusron mengatakan, pihaknya bersama TNI dan pemerintah kota (pemkot) langsung menindak lanjutinya dengan melayangkan teguran. Bahkan, pihak pengelola itu diminta untuk menutup pusat perbelanjaan itu.

"Hari ini bersama dengan instransi terkait sudah menutup sementara pusat perbelanjaan tersebut," ucap Ali kepada VOI, Selasa, 19 Mei.

Penutupan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang beralasan pihak pengelola tak menerapakan aturan physical distancing di masa pandemi COVID-19. Sehingga, berpotensi terjadinya penularan virus.

"Dalam rangka pencegahan pandemi COVID-19," singkat Ali.

Tanggung Jawab Pengelola

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, jika terjadi kerumunan di pusat perbelanjaan, maka pihak pengelola bertanggung jawab atas semua yang terjadi.

Pihak pengelola wajib menerapkan segala protokol pencegahan penyebaran COVID-19. Namun, jika tak menerapkannya, pengelola tempat bisa disanksi sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan kepala daerah masing-masing.

"Yang pertama kali bertanggung jawab adalah pengelola perbelanjaan tersebut dengan cara memberlakukan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 seperti pemberlakukan physical distancing, screening suhu tubuh dan penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanistizer," papar Ahmad.

Sementara, Ahmad mengatakan, polisi memiliki kewenangan melakukan pencegahan atau penindakan jika kerumunan sudah meluber ke ruas jalan. Penindakan yang dilakukan dengan meminta masyarakat untuk pulang ke rumah masing-masing atau mengatur antrean.

"Tindakan kepolisian bersama stakeholder lainnya bisa saja memerintahkan agar masyarakat kembali ke rumah masing-masing atau memberlakukan pola antrian yang sesuai dengan aturan PSBB yakni jaga jarak (physical distancing)," pungkas Ahmad.