JAKARTA - McDonald's Sarinah terbukti melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat menggelar acara penutupan gerainya beberapa waktu lalu. Sebab, kegiatan penutupan tersebut berakibat munculnya kerumunan warga yang berpotensi menyebarkan penularan COVID-19.
Kepala Satpol PP DKI Arifin menyebut, McDonald's Sarinah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Meski gerai sudah ditutup, restoran cepat saji tersebut mendapat sanksi yakni pembayaran denda administratif. Denda yang harus dibayar oleh McDonald's Sarinah sebesar Rp10 juta. Ketentuan denda ini diatur dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Nomor 41 Tahun 2020.
"Hari ini, secara kooperatif pihak McDonald's Sarinah mengakui kelalaian daripada kegiatan (penutupan) itu, setelah mereka melakukan pembayaran sanksi denda sebesar Rp10 juta," kata Arifin saat dihubungi VOI, Kamis, 14 April.
Meski demikian, Arifin tak memberlakukan sanksi kepada warga yang datang dan berkerumun di halaman parkir depan McDonald's Sarinah, melainkan hanya membubarkan.
Sebab, menurut Arifin, pihak yang wajib disalahkan adalah McDonald's Sarinah sebagai penyelenggara acara penutupan gerai. Acara itu mengundang orang untuk datang dan menyaksikan kondisi penutupan gerai pertama McDonald's di Indonesia.
"Kita tidak memberikan sanksi kepada masyarakat yang berkerumun. Orang di sana tidak berkerumun jika tidak ada undangan penutupan McDonald's Sarinah. Masing-masing orang ke sana berkehendaknya buat melihat penutupan, bukan sengaja mau berkerumun," jelas dia.
BACA JUGA:
Malam terakhir McDonald's Sarinah
Sebelumnya, muncul keramaian warga di depan McDonald's Sarinah, MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 10 Mei. Padahal, DKI Jakarta sedang menerapkan status PSBB untuk pencegahan penularan COVID-19 hingga 22 Mei.
Pukul 22.00 WIB kala itu, manajemen menggelar prosesi semacam upacara penutupan, mulai dari kata sambutan dari manager gerai, hingga penutupan tirai sebagai simbolisasi penghentian operasional McDonald's Sarinah.
Selanjutnya, halaman parkir depan McDonald's Sarinah kian ramai. Warga banyak yang mendekat untuk melihat proses penutupan yang dilakukan manajemen di dalam gedung. Beberapa dari mereka mengabadikan momen menggunakan ponsel masing-masing.
Jelang pukul 23.00 WIB, jajaran Satpol PP DKI mendatangi kawasan McDonald's Sarinah. Dari mobil yang diparkirkan di depan lokasi, lewat pelantang suara, petugas Satpol PP meminta warga untuk membubarkan diri.
Tak lama setelah itu, manajemen McDonald's dan petugas keamanan gedung Sarinah membubarkan keramaian. Warga berangsur pergi meninggalkan McDonald's Sarinah.