JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Arifin menyatakan, McDonald's Sarinah bisa terkena sanksi karena menggelar acara yang mengakibatkan kerumunan orang malam tadi. Sebab, kegiatan berkerumun melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sedang berlangsung di DKI.
Namun, sayangnya, kata Arifin, Satpol PP tidak memberikan sanksi penghentian operasional sementara kepada perusahaan pelanggar aturan status PSBB tersebut. Sebab, gerai McDonald's memang sudah tutup mulai hari ini.
"Kan tempat usaha di sana sudah ditutup, ya sudah," kata Arifin saat dihubungi, Senin, 11 Mei.
Arifin mengklaim, jajaran Satpol PP baru datang ketika keramaian di McDonald's Sarinah sudah berlangsung karena baru mendapat laporan atas kejadian tersebut. Ketika datang, Arifin melihat McDonald's mengadakan prosesi penutupan gerai.
Namun, karena McDonald's Sarinah di berada di pinggir jalan, akibantnya banyak warga yang dengan mudahnya ikut berkerumun. kerumunan ini mejadi viral dan ramai diperbincangkan di media sosial.
"Maka, kemudian Satpol PP meluncur ke lokasi untuk membubarkan kerumunan-kerumunan itu," ucap Arifin.
Usai membubarkan kerumunan, jajaran Satpol PP mengadakan pertemuan dengan manajemen McDonald's. Kepada perusahaan restoran cepat saji tersebut, Arifin menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan melanggar PSBB. McDonald's Sarinah diberi teguran keras.
"Kami menegur keras, dalam artian kami menegur pihak penyelenggara kegiatan itu, karena seharusnya enggak perlu lagi ada kegiatan-kegiatan yang sifatnya seremoni. Apalagi, itu kan di pinggir jalan," tutur dia.
BACA JUGA:
Setelah penindakan dari Satpol PP, Arifin menyatakan warga yang berkerumun di sana tak dinyatakan sebagai orang dalam pemantauan (ODP) COVID-19 meskipun mereka sempat berkerumun. "Itu kan enggak lama. Setelah itu langsung dibubarkan saja," sebutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, muncul keramaian warga di depan McDonald's Sarinah, MH Thamrin, Jakarta Pusat, tadi malam. Hal itu dipicu atas antusiasme masyarakat yang ingin membeli makanan sekaligus melihat kondisi penutupan gerai pertama McDonald's di Indonesia pada 10 Mei tersebut.
Padahal, saat ini DKI Jakarta sedang menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk pencegahan penularan COVID-19 hingga 22 Mei.
McDonald's Sarinah sudah mulai ramai dikunjungi selepas waktu berbuka puasa, sekitar pukul 19.00 WIB. Di hari itu, McDonald's Sarinah melayani pembelian hingga pukul 22.00 WIB. Antrean pembelian makanan di McDonald's Sarinah mengular hingga ke luar. Para pembeli diharuskan mengantre dengan menerapkan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19.
Animo masyarakat di hari terakhir sebelum McDonald's Sarinah menutup gerainya semakin meningkat sekitar pukul 21.00 WIB. Ada yang masih mengantre, ada juga yang sekadar melihat situasi. Sampai pada pukul 21.45 WIB, McDonald's menutup antrean dan sudah tak ada lagi pelanggan yang bisa membeli makanan.
Selanjutnya, manajemen menggelar prosesi semacam upacara penutupan, mulai dari kata sambutan dari manager gerai, hingga penutupan tirai sebagai simbolisasi penghentian operasional McDonald's Sarinah.
Halaman parkir depan McDonald's Sarinah kian ramai. Warga banyak yang mendekat untuk melihat proses penutupan yang dilakukan manajemen di dalam gedung. Beberapa dari mereka mengabadikan momen menggunakan ponsel masing-masing.
Jelang pukul 23.00 WIB, jajaran Satpol PP DKI mendatangi kawasan McDonald's Sarinah. Dari mobil yang diparkirkan di depan lokasi, lewat pelantang suara, petugas Satpol PP meminta warga untuk membubarkan diri.
Tak lama setelah itu, manajemen McDonald's dan petugas keamanan gedung Sarinah membubarkan keramaian. Warga berangsur pulang ke rumah masing-masing.