Cara Satpol PP DKI Berikan Sanksi Pelanggar PSBB
Ilustrasi (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan, jajarannya belum mengimplementasikan penindakan sanksi bagi orang atau pelaku usaha yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Sebab, saat ini standar operasional prosedur (SOP) penindakan dan pemberlakuan sanksi di lapangan. Selain itu, sekarang jajaran Satpol PP masih melakukan teguran sambil menyosialisasikan sanksi yang bakal diterapkan.

"Hari ini saya minta disosialisasikan dulu ke masyarakat, supaya warga Jakarta mengetahui bahwa sekarang ada ketentuan sanksi hukum mengenai pelanggaran PSBB," kata Arifin saat dihubungi, Selasa, 12 Mei. 

Penindakan sanksi ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 41 Tahun 2020. Arifin bilang, jenis sanksi yang nantinya paling sering diberlakukan untuk warga adalah kerja sosial dengan cara membersihkan fasilitas umum atau membayar denda administratif.

Kedua sanksi ini bisa diterapkan bagi pelanggar yang tak mengenakan masker saat keluar rumah, berkumpul lebih dari lima orang di tempat umum, mengadakan kegiatan sosial dan budaya, pengemudi kendaraan pelanggar protokol kesehatan, dan pemilik angkutan yang melanggar pembatasan penumpang serta jam operasional selama PSBB.

Ketika sanksi berlaku, pelanggar aturan PSBB tersebut diberi dua pilihan, apakah mereka akan membersihkan fasilitas umum atau lebih memilih membayar denda administratif hingga ratusan ribu rupiah.

Ketika memilih untuk melakukan kerja sosial pembersihan fasilitas umum, Satpol PP akan memberi peralatan pembersih. Pelanggar juga diminta untuk mengenakan rompi berwarna oranye layaknya seragam tahanan kasus korupsi saat melakukan pembersihan.

"Jadi, kalau nanti ada warga yang melanggar, maka dia akan dipakaikan rompi oranye dan bertuliskan 'pelanggar PSBB', kemudian dia nyapu jalan, bersihin taman, bersihin tempat tempat umum," jelas Arifin.

Namun, jika pelangar tidak mau melakukan kerja sosial, mereka bisa cukup membayar denda administratif. Bagi pelanggar yang tidak mengenakan masker, mereka didenda Rp100 ribu hingga Rp250 ribu.

Kemudian, bagi orang berkerumun lebih dari lima orang di tempat umum didenda Rp100 ribu hingga Rp250 ribu, bagi penyelenggara kegiatan sosial budaya yang mengakibatkan kerumunan didenda Rp5 juta hingga Rp10 juta.

Selanjutnya, bagi pengemudi mobil yang melanggar batasan penumpang sebanyak 50 persen didenda Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Bagi pengemudi ojek online (ojol) yang membawa penumpang didenda Rp250 ribu hingga Rp500 ribu. Bagi pemilik angkutan orang dan barang yang melanggar jumlah penumpang dan jam opersional didenda Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.

"Kadang, kan ada orang yang enggak mau disuruh kerja sosial. Misalnya, ada seorang direktur, seorang yang merasa punya duit, masak disuruh nyapu di jalanan. Lalu dia lebih memilih denda administratif. Ya sudah, bayar deh," ucap dia.