Bagikan:

JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah berhasil menurunkan jumlah kasus positif COVID-19 di berbagai wilayah, salah satunya DKI Jakarta.

"DKI Jakarta pada tanggal 5 April, kasus terkonfirmasi positif DKI adalah 50 persen dari nasional. Setelah dilakukan PSBB, pada tanggal 5 Mei yang lalu terjadi penurunan jumlah kasus terkonfirmasi di DKI menjadi 39 persen dari nasional," kata Doni dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube milik Sekretariat Presiden, Senin, 11 Mei.

Meski kasus COVID-19 sudah menurun, Doni mengingatkan agar pelaksanaan PSBB di wilayah DKI Jakarta dan provinsi lainnya di Pulau Jawa tidak mengendur. Sebab, 70 persen kasus positif COVID-19 berasal yang paling padat ditempati penduduk ini.

Dari pemantauan VOI di sejumlah titik di Jakarta dan sekitarnya, pelaksanaan PSBB masih berjalan dengan baik meski, tak seketat di awal. Pada awal penerapan kebijakan ini, aparat gencar melakukan penertiban, kini hal itu mulai jarang tampak.

Caption

Pelaksanaan PSBB di Cilincing dan Kelapa Gading, misalnya yang tampak terdapat pengenduran pelaksanaan PSBB. Di jalan raya di daerah Cilincing dan Kelapa Gading, arus lalu lintas masih ramai, tapi tak seramai sebelum masa pandemi. Sementara, di sejumlah jalan masuk ke perumahan, aksesnya diportal.

Petugas checkpoint yang berada di kawasan Kelapa Gading masih tampak berjaga, untuk mengingatkan kendaraan yang tak mengikuti kebijakan PSBB. Mereka menjaga perbatasan Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Sementara, pada malam hari, para petugas lebih tampak di dalam tenda jaga. 

Kemudian, untuk di kawasan pemukiman, gerombolan orang masih terjadi ketika menjelang waktu berbuka. Mereka berbelanja makanan di pedagang musiman bulan Ramadan. Kebanyakan mereka menggunakan masker, tapi ada juga yang tidak meski hanya hitungan jari. 

Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Kemudian, untuk kawasan Bintara Jaya, Bekasi, pelaksanaan PSBB masih berjalan. Dari pantauan VOI, jalan dari Kali Malang ke arah Jakarta tampak tak ada yang berboncengan. Aparat pun berjaga di titik checkpoint perbatasan untuk memantau pengendara agar melaksanakan kebijakan PSBB.

Sementara, kebijakan PSBB mulai mengendur ketika berada di jalan kecil dan gang di kawasan Bintara. Sebab, masih tampak pengendara motor yang berboncengan dan tak menggunakan masker. 

Hal yang sama juga terpantau di sekitar Ciledug, Tangerang. Untuk di jalan Ciledug Raya, arus lalu lintas tampak ramai, baik yang arah Jakarta atau Tangerang. 

Sejumlah petugas masih berjaga di kawasan perbatasan. Tapi, terpantau juga beberapa pengendara, khususnya motor yang berboncengan dan tanpa masker.

Pemprov DKI menerapkan PSBB mulai 10 April hingga 22 Mei, setelah ada perpanjangan. Sementara, kemarin, Senin, 11 Mei, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 41 Tahun 2020. Pergub ini berisi tentang pemberian sanksi bagi pelanggar aturan PSBB.

Dalam Pergub DKI 41/2020, sanksi dibagi dalam tiga bentuk pembatasan, yakni aktivitas di luar rumah, pelaksanaan pembelajaran di institusi pendididikan, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat umum, dan kegiatan sosial budaya. 

Berikut rincian sanksi yang didapat ketika melanggar kebijakan PSBB ini:

1. Masker

Dalam Pergub dinyatakan bahwa setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah atau fasilitas umum selama pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi beragam. 

Sanksi tersebut mulai dari administratif teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, atau denda administratif mulai dari Rp100 ribu hingga Rp250 ribu.

2. Pelanggaran pembelajaran

Setiap penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan yang melanggar penghentian sementara kegiatan belajar di di lokasi selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

3. Pelanggaran aktivitas bekerja

Setiap pimpinan kantor yang tidak dikecualikan dalam larangan beroperasi namun melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif. Sanksinya berupa penyegelan kantor sementara dan denda administratif mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta.

Bagi tempat kerja yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja namun tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol kesehatan, pimpinan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda administratif mulai dari Rp25 juta hingga Rp50 juta.

Lalu, setiap penanggung jawab rumah makan atau restoran yang tidak melaksanakan kewajiban pengoperasional sesuai aturan PSBB diberikan denda administratif mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta. Kewajiban yang tak boleh dilanggar berupa pembatasan layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung dan layan antar, serta penerapan protokol pencegahan penyebaran COVID-19.

Kemudian, setiap penanggung jawab hotel yang tidak melaksanakan kewajiban pengoperasional sesuai aturan PSBB diberikan denda administratif mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta. Kewajiban yang tak boleh dilanggar berupa menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan serta penerapan protokol pencegahan COVID-19.

Selanjutnya, pimpinan tempat kerja konstruksi yang tidak melaksanakan kewajiban pengoperasional sesuai aturan PSBB diberikan denda administratif mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta. Jika masih melakukan pelanggaran dikenakan tindakan penghentian sementara kegiatan konstruksi, berupa penyegelan di kawasan proyek.

Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

4. Pelanggaran kegiatan keagamaan

Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

5. Pelanggaran di fasilitas umum 

Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi. Sanksi tersebut di antaranya berupa teguran tertulis, membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, atau denda administratif mulai dari Rp100 ribu hingga Rp250 ribu. 

6. Kegiatan sosial dan budaya

Setiap orang atau badan hukum yang melanggar penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang tidak dikecualikan yang menimbulkan kerumunan orang selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi.

Sanksi di antaranya berupa teguran tertulis, membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, atau denda administratif mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta.

7. Pelanggaran penggunaan transportasi

Setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan dan tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi.

Sanksi berupa denda administratif mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, atau penderekan kendaraan.

Kemudian, setiap pengemudi sepeda motor baik perorangan maupun pengemudi ojek berbasis aplikasi (ojol) yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi berupa denda administratif mulai dari Rp250 ribu hingga Rp500 ribu, membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, atau tindakan penderekan kendaraan.

Caption

Lalu, setiap orang, pelaku usaha, atau pemilik Kendaraan Bermotor angkutan orang dan barang yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal, tidak menggunakan masker dalam kendaran, dan tak mengikuti pembatasan jam operasional dikenakan sanksi berupa denda administratif mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu, membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, atau tindakan penderekan kendaraan.

Lebih lanjut, pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dilakukan oleh kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.