Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi selama 14 hari. PSBB transisi berlaku terhitung mulai Senin, 9 November hingga 22 November.

"Perpanjangan PSBB Transisi berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangannya, Minggu, 8 November.

Meski memutuskan memperpanjang masa PSBB Transisi, Pemprov menurut Anies bisa langsung mengubah kebijakan tersebut. Hal itu dilakukan jika tingkat penularan COVID-19 semakin tinggi.

"Seperti kita ketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy) bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan, sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan," papar dia.

Anies mengatakan saat ini tingkat penularan COVID-19 di Jakarta masih relatif aman. Tetapi, masyarakat tetap mesti menerapkan protokol kesehatan. 

"Namun, berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi kali ini, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman," kata dia.

"Justru sekarang harus makin waspada, jangan sampai karena melihat kondisi penularan melambat lalu jadi tidak disiplin. Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Jadi, harus tetap disiplin protokol kesehatan khususnya 3M," sambungnya.

Adapun sebelumnya, kebijakan PSBB Transisi diberlakukan sejak 26 Oktober sampai 8 November. Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.