Jakarta Perpanjang PSBB Transisi Sampai 30 Juli
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Humas DKI Jakarta)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Hal ini menyusul PSBB transisi yang sebelumnya telah habis hari ini.

Anies mengatakan, perpanjangan PSBB transisi berlaku selama 14 hari, atau sejak 17 Juli sampai 30 Juli. Hal ini dilakukan untuk menekan angka kasus COVID-19. Di mana belakangan ini, angka kasus positif di Jakarta beberapa waktu kembali naik.

"Kami memutuskan untuk kembali memperpanjang fase satu PSBB transisi ini sampai dua pekan ke depan, sebelum kita beralih ke fase kedua," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis 16 Juli.

Di masa PSBB transisi ini, Pemprov DKI masih membatasi sejumlah kegiatan yang diselenggarakan di ruang tertutup dan mengumpulkan banyak orang, seperti bioskop, panti pijat, tempat karaoke, diskotek, dan resepsi pernikahan.

"Sebagian operasi yang rencananya dibuka, maka terpaksa kita tunda sampai waktu yang lebih aman. Misalnya, pembukaan bioskop dan tempat hiburan indoor lainnya yang semula direncakan akhir bulan ini akan ditunda dulu izin operasinya sampai menunjukkan tren yang lebih baik," jeals Anies.

Dalam perpanjangan PSBB transisi ketiga ini, perkembangan kasus COVID-19 di Jakarta masih tinggi. Per hari ini, jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Jakarta mencapai 15.466.

Rinciannya, 777 orang dirawat di rumah sakit, 4.110 orang menjalani isolasi mandiri di rumah, 9.857 orang sembuh, dan 772 orang meninggal dunia. Oleh karena itu, Anies mengingatkan agar masyarakat lebih patuh menjalani protokol pencegahan COVID-19.

"Prinsipnya, bila tidak perlu keluar rumah, Jangan pergi. Tetpalah berada di dlaam rumah dan seluruh kegiatan berperasi dalam setengah kapasitas dan harus pakai masker. Bila tetap harus berkegiatan di luar, cuci tangan dengan sabun secara rutin dan menjaga jarak satu meter dalam keadaan apapun," tutur Anies.

Seperti diketahui, PSBB transisi dimulai sejak 5 Juni lalu dan berakhir pada 2 Juli. Kemudian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa PSBB transisi sejak 3 Juli sampai 16 Juli (hari ini).