Kasus COVID-19 Tinggi, Jakarta Disarankan Perpanjang PSBB Transisi
Ilustrasi (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi DKI Jakarta akan berakhir hari ini. Pakar Epidemiologi dari Universitas Indonesia, Pandu Riono menyarankan agar Anies memperpanjang masa PSBB transisi di DKI. Sebab, kata dia, perkembangan kasus COVID-19 di Jakarta masih tinggi dan kurva kasus belum melambat.

"Indonesia belum bisa menjalani kenormalan baru. Apalagi Jakarta yang kasusnya makin tinggi. Harusnya, PSBB transisi tetap dipertahakan, jangan pindah ke fase berikutnya," kata Pandu kepada VOI, Kamis, 16 Juli.

Pandu bilang, ketika suatu daerah memberlakukan kenormalan baru, artinya semua kegiatan sudah boleh dibuka kembali. Jika selama PSBB transisi kegiatan yang mengumpulkan orang di ruang tertutup tidak diizinkan, dalam masa kenormalan baru kegiatan tersebut sudah bisa diizinkan.

Masalahnya, kata Pandu, ketika kegiatan tersebut sudah dibuka kembali, potensi penularan COVID-19 akan semakin besar. Sebab, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah mengonfirmasi bahwa virus corona bisa menular lewat udara selama beberapa jam. Partikel kecil yang mampu bertahan di udara tersebut dinamakan mikrodroplet.

Sehingga, kegiatan di tempat tertutup yang biasanya hanya memakai air conditioner (AC) sebagai penyejuk udara dapat membuat tingkat konsentrasi penyebaran COVID-19 menjadi tinggi. 

Pemakaian AC dalam ruangan tertutup tak membuat sirkulasi udara dari luar bisa bergantian masuk ke dalam. Dengan begitu, ketika ada seseorang yang terinfeksi COVID-19 bersin dan berbicara, mikrodroplet hanya akan bergerak di dalam ruangan saja.

"Kegiatan tempat tertutup yang memiliki risiko penularan COVID-19 yang besar seperti tempat karaoke, diskotek, bioskop, resepsi pernikahan, konser, ataupun dangdutan yang sekarang masih ditutup, jangan dibuka dulu," ucap Pandu.

"Harus diyakinkan betul bahwa tempat yang sudah yang diizinkan itu punya ventilasi udara yang bagus, lalu siap menerapkan dan menjaga protokol COVID-19," lanjutnya.

Pandu mengakui bahwa para pelaku usaha tersebut menginginkan Pemprov DKI kembali mengizinkan kegiatan usaha mereka agar dapat mempertahankan kondisi ekonomi yang anjlok. Namun, Pandu mengingatkan bahwa saat ini masih darurat kesehatan. Di mana, penanganan COVID-19 merupakan hal utama dibanding pemulihan ekonomi yang saat ini sedang berjalan perlahan.

"Ya mau bagaimana lagi? Memang mau satu kegiatan itu tertular COVID-19 semua? Takutnya, begitu dibuka, tiba-tiiba ada klaster baru. Orang jadi enggak mau lagi ke situ. Itu malah bikin mereka rugi juga," ungkap Pandu.

Selama penetapan masa PSBB, Pandu mengaku Pemprov DKI kerap meminta masukan dan pertimbangan dari segi epidemiologi kepada Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI dalam mengambil kebijakan, seperi penerapan PSBB dan PSBB transisi. 

Namun, saat ini, Pandu mengaku pihaknya belum diminta datang secara langsung untuk memberi masukan. "Kita belum diminta rapat. Masukan tertulis sudah kita sampaikan, sih. Tapi biasanya mereka akan minta masukan secara lisan juga," ucapnya.

Seperti diketahui, masa PSBB transisi hari ini berakhir. PSBB transisi dimulai sejak 5 Juni lalu dan berakhir pada 2 Juli. Kemudian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa PSBB transisi sejak 3 Juli sampai 16 Juli (hari ini).

Dalam menentukan kebijakan, Anies punya sejumlah pilihan, apakah akan melanjutkan PSBB transisi, melonggarkan PSBB dan menuju kenormalan baru, atau bahkan memperketat PSBB.