JAKARTA - Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi meminta masyarakat Jakarta untuk menyadari bahwa kelengahan terhadap protokol kesehatan mengakibatkan lonjakan kasus COVID-19.
Padahal, Jakarta telah satu pekan menerapkan masa pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dianggap lebih ketat dari kebijakan PSBB transisi.
Namun, selama beberapa hari terakhir, pertambahan kasus baru COVID-19 di DKI mencapai angka di atas dua ribu. Secara berturut-turut, kasus baru di DKI sejak tanggal 13 hingga 18 Januari adalah 3476 kasus, 3165 kasus, 2.541 kasus, 3.536 kasus, 3.359 kasus, dan 2.361 kasus.
Lalu, telah ada 1.033 orang yang kedapatan melanggar Operasi Yustisi dengan tidak mengenakan masker. Sebanyak 933 orang mendapat sanksi kerja sosial dan 40 orang membayar denda.
"Saya minta masyarakat sadar diri lah. Istilahnya, sekarang ikuti aturan dulu karena masalahnya kasus makin bertambah," kata Prasetio Edi saat ditemui di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 18 Januari.
BACA JUGA:
Masa PPKM di Jakarta akan berakhir genap dua pekan pada 25 Januari mendatang. Kata Prasetyo, jika kasus belum melandai, besar kemungkinan masa PPKM akan diperpanjang.
"Tanggal 25 Januari ada penurunan enggak setelah di PSBB ketat ini? Kalau enggak ada penurunan, kita akan perpanjang lagi karena Jakarta itu sangat sentral," ungkap Prasetio.
Prasetio juga menyayangkan masih adanya perkantoran yang tidak mematuhi pembatasan kapasitas pegawai bekerja di kantor menjadi hanya 25 persen selama masa PPKM. Tecatat, ada 4 perusahaan yang telah mendapat teguran tertulis karena pelanggaran kapasitas.
"Perkantoran juga masih nakal. Tindak tegas itu yang melanggar. Sebab, 25 persen di kantor itu harus dijalankan. Kalau enggak, COVID-19 terus meningkat akhirnya masyarakat sendiri yang rugi," tutur dia.