Bagikan:

JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI tak jadi mengesahkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.

Revisi Perda COVID-19 ini dilakukan karena Pemprov DKI ingin menambahkan sanksi pidana pelanggar protokol kesehatan dan menjadikan Satpol PP punya kewenangan sebagai penyidik.

Padahal, sebelumnya Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik menyebut Perda COVID-19 akan disahkan dan diundangkan pada hari ini, yaitu 29 Juli 2021.

Namun, Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan menyebut target pengesahan Perda COVID-19 hari ini tak dilaksanakan karena pembahasan belum rampung.

"Jadi, (pengesahan Perda COVID-19) ini tidak ada target karena kita masih ingin mengevaluasi dulu pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020," kata Pantas saat dihubungi VOI, Kamis, 29 Juli.

Pada Rabu, 21 Juli lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyampaikan pidato yang menjelaskan maksud dari revisi Perda COVID-19 dalam rapat paripurna bersama DPRD.

Lalu, pada Jumat, 23 Juli, Bapemperda DPRD DKI menggelar rapat pembahasan bersama jajaran Pemprov DKI. Dalam rapat tersebut, DPRD merasa data yang disajikan belum komprehensif.

Pemprov DKI belum menjelaskan secara rinci mengenai pelanggaran protokol kesehatan mulai dari pelanggar pertama hingga yang melakukan berulang kali. Karenanya, DPRD belum mengetahui apa urgensi pemberian sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan ini.

Akhirnya, rapat ditunda sampai Pemprov DKI bisa menjabarkan data secara detail dan membuktikan bahwa pelanggar protokol kesehatan di Jakarta tak jera meski telah mendapat sanksi administratif. Sebab, hal ini yang dapat membuktikan nilai urgensi pengenaan sanksi pidana.

Hingga saat ini, kata Pantas, Pemprov DKI masih belum juga menyerahkan laporan data yang diminta tersebut.

"Kita sedang tunggu laporan dari Pemprov DKI tentang pelaksanaan amanat Perda 2/2020 itu. Kemarin kan eksekutif sudah menyampaikan paparannya. Lalu, kita minta supaya dievaluasi, kita minta data implementasi perda secara komprehensif supaya kita bisa evaluasi. Baru sampai di situ," jelas Pantas.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginginkan adanya pemberian sanksi pidana bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan selama pandemi dalam revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020.

Dalam rancangan perubahan perda, Anies menambah dua pasal di antara Pasal 32 dan 33, yakni Pasal 32A dan 32B. Pasal ini menambahkan ancaman pidana.

Dijelaskan, apabila ada pelanggar yang mengulangi perbuatan tidak memakai masker setelah diberi sanksi kerja sosial dan administratif, maka akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Selanjutnya untuk pelaku usaha seperti perkantoran, industri, perhotelan, transportasi, hingga rumah makan yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol kesehatan dan telah mendapat hukuman pencabutan izin, maka akan dijatuhkan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50.000.000.